Berikut Fakta Dibalik Pembunuhan di Gowa

  • Bagikan

Gowa, Publikasi Online – Pria berinisial HS (50) akhirnya diringkus Polres Gowa pada Senin (11/11/2019). HS dibekuk lantaran aksinya menewaskan korban berinisial SA (40) di Kampung Sonra, Dusun Pangapusang, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

“Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku pria berinisial HS pasca pembunuhan pelaku kabur menuju rumah pribadinya untuk mengambil motor lalu pergi mengamankan diri drumah anaknya di Jeneponto. Selanjutnya anggota Polres Gowa menjemput pelaku pada hari Selasa (12/11/2019) sekira pukul 16.00 Wita,” jelas Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola pada konferensi pers, Senin, 18 November 2019.

Fakta yang ditemukan bahwa pembunuhan itu merupakan puncak dari sengketa tanah yang terjadi sejak 2016 silam.

Korban SA memperkarakan terkait lokasi yang dibeli pelaku HS pada 10 tahun lalu dari Boha, adik SA, seharga enam juta rupiah.

“Perkara lahan sudah dimediasi di kantor Polsek Biringbulu, namun saat proses mediasi berjalan korban meninggalkan kantor Polsek tanpa alasan yang jelas,” kata Boy FS.

Perbuatan pelaku terhadap korban cukup keji, memenggal bagian leher menggunakan parang hingga terputus. Perbuatan tak terpuji itu semakin menjadi-jadi usai memisahkan bagian vital dari tubuh korban sejauh tujuh meter.

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun diamankan petugas.

Diantaranya sebilah parang milik pelaku, sepasang baju dan celana milik pelaku, sekop, dan sebilah sabit.

Mencegah adanya aksi susulan terhadap pelaku dan sanak keluarganya, Kapolres Boy FS meminta agar kasus ini diserahkan sepenuhnya Kepolisian untuk diproses.

“Kami tetap menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan seluruh proses penyidikan ke Polres Gowa, guna mengantisipasi terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” tegas mantan Kapolres Luwu Utara (Lutra) itu.

Terhadap pelaku, kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • Bagikan