Pangkep–Sepanjang tahun 2019 hingga akhir bulan Oktober kemarin, Pengadilan Agama (PA) kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel telah menangani sebanyak 300 Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang melakukan gugatan cerai dan menjadi janda dan duda, jumlah tersebut dihitung sejak bulan Januari sampai Oktober 2019.
Ketua Pengadilan Negeri Agama Pangkep, Ahmad Jamil, menyebutkan dari 300 janda baru tersebut bercerai penyebabnya adalah faktor Perselingkuhan, Ekonomi, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Jamil menyebut, paling banyak faktor yang menyebabkan perceraian antar pasangan suami istri karena faktor ekonomi. kemudian faktor perselingkuhan lalu faktor KDRT

“Masalah faktor ekonomi terbanyak, para suami tidak bisa memberi nafkah istrinya dan istri menggugat. Mereka bertengkar hingga berujung perceraian, kemudian Faktor selingkuh baik istri dan suami juga menjadi penyebab perceraian, kemudian kekerasan rumah tangga yang tercatat itu yang kami terima sudah enam perkara dan istri sudah tidak bisa lagi bertahan, hingga menceraikan suaminya,” jelasnya.” ucapnya.
Lanjut kata Jamil , mereka yang mengajukan cerai gugat usia pernikahannya antara 2 tahun hingga 10 tahun, dengan rata rata usia antara 25 tahun hingga 30 tahun
” Jadi Rata-rata umur di atas 25 hingga 30 tahun yang mengajukan perceraian,” Ujar Ketua Pengadilan Negeri Agama Pangkep, Ahmad Jamil, Rabu (13/11) kemaring.
Data yang dihimpun awak media tercatat dari data tahun 2017 lalu Tercatat sebanyak 700-an pasangan bercerai dan sebagian besar karena pengaruh sejumlah akun media sosial dan lainnya pengaruh ekonomi, KDRT, judi, Mabuk dan Narkoba.
Kemudian Pada tahun 2018 kemarin Pengadilan agama Kabupaten Pangkep memutuskan 600-an perkara penyebab utamanya yang terbanyak akibat perselingkuhan akibat media sosial.