JAKARTA,PO– Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Aktif yang digelar pada Senin (20/4/2026) kemarin.
Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional ANRI, Andi Abubakar, menegaskan bahwa besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diiringi dengan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Angka yang fantastis ini harus benar-benar dikawal dengan tata kelola kearsipan yang baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional dalam bidang kearsipan. Menurutnya, setiap program yang menggunakan anggaran negara pasti menghasilkan arsip yang memiliki nilai penting.
“Kita tidak hanya berbicara tentang pelaksanaan program, tetapi juga menyadari bahwa setiap penggunaan anggaran negara akan menciptakan arsip yang wajib dikelola secara profesional,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Andi juga menyinggung sejarah panjang program makan bergizi di Indonesia. Ia menyebut, gagasan makan siang gratis telah ada sejak 1901 melalui Komite Gizi Batavia dengan program De Pret Bonden. Pada era Orde Baru, program serupa hadir dalam bentuk Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS).
Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, program tersebut dilanjutkan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Arsip bukan hanya bukti pertanggungjawaban kinerja, tetapi juga menjadi bahan evaluasi kebijakan, pembelajaran sosial, serta dasar penyempurnaan program di masa depan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengelolaan arsip dapat berdampak serius, bahkan pada aspek kedaulatan negara. Pengalaman Indonesia dalam sengketa wilayah, kata dia, menjadi pelajaran penting tentang nilai strategis arsip dalam dimensi politik dan hukum internasional.
Sementara itu, Tenaga Ahli BGN, Sumirat Kriswasana, yang mewakili Sekretaris Utama BGN Sarwono, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip aktif dan tata naskah dinas di lingkungan BGN telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2025, sebagai pedoman dalam penyusunan, pengelolaan, serta pengendalian naskah dinas yang terintegrasi dengan sistem kearsipan.
Bimtek ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh proses, mulai dari perencanaan program, penggunaan anggaran, hingga penciptaan arsip, berjalan secara tertib dan terkelola dengan baik.
Dengan demikian, program MBG tidak hanya sukses dari sisi pelaksanaan, tetapi juga didukung oleh tata kelola arsip yang transparan dan akuntabel demi mendukung masa depan gizi serta ketahanan pangan nasional.
Rdk








