Opini Publik
Oleh : Andi Rachmat Ady Ullang
Alumni Magister Ilmu Hukum Unhas Angkatan 2024
OPINI – Perkembangan teknologi digital telah melahirkan ruang publik baru yang semakin terbuka dan dinamis. Media sosial kini menjadi arena utama pertukaran informasi, pembentukan opini publik, hingga artikulasi kepentingan politik masyarakat. Namun di balik keterbukaan tersebut, muncul persoalan serius yang semakin mengancam kualitas ruang publik: maraknya industri akun palsu yang memproduksi disinformasi secara sistematis.



Fenomena akun anonim yang digunakan untuk menyebarkan informasi tidak terverifikasi, menyerang reputasi individu, serta menggiring opini publik bukan lagi sekadar pelanggaran etika bermedia sosial. Praktik ini telah berkembang menjadi pola manipulasi informasi yang berpotensi merusak kualitas demokrasi digital serta mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Dalam perspektif teori ruang publik, filsuf Jürgen Habermas menjelaskan bahwa ruang publik ideal merupakan arena diskursus rasional di mana masyarakat bertukar gagasan secara argumentatif untuk mencari kebenaran bersama. Namun dalam praktiknya, ruang digital hari ini justru sering kali dipenuhi manipulasi informasi yang diperkuat oleh jaringan akun anonim.
Filsuf politik Hannah Arendt bahkan telah mengingatkan bahwa ketika masyarakat terus-menerus dibanjiri informasi yang bercampur antara fakta dan kebohongan, maka yang terjadi bukan hanya kebingungan informasi, tetapi krisis kebenaran. Dalam kondisi tersebut, masyarakat perlahan kehilangan kemampuan untuk membedakan antara kebenaran dan manipulasi.
Situasi ini mulai terlihat dalam dinamika ruang digital di Indonesia, termasuk di daerah. Di Kabupaten Bantaeng, misalnya, mulai bermunculan sejumlah akun anonim yang menyebarkan informasi tidak terverifikasi serta menyerang reputasi individu di ruang digital. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka potensi kegaduhan sosial di masyarakat akan semakin besar.
Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng, Andi Rachmat Ady Ullang, menilai bahwa fenomena tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.
“Maraknya akun anonim yang memproduksi disinformasi secara sistematis merupakan ancaman serius bagi kesehatan ruang publik. Negara tidak boleh terlambat menghadapi fenomena ini, karena praktik akun palsu berpotensi merusak stabilitas sosial serta menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata problem teknologi, tetapi juga menyangkut krisis nilai dalam kehidupan publik.
manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, praktik manipulasi informasi melalui akun palsu bertentangan dengan prinsip kejujuran, rasionalitas, dan tanggung jawab moral yang menjadi dasar perjuangan HMI.
“Kebenaran bukan hanya persoalan fakta, tetapi juga persoalan moralitas manusia dalam menjaga kejujuran di ruang publik. Ketika ruang digital dipenuhi manipulasi informasi melalui akun palsu, maka yang terancam bukan hanya kualitas diskursus publik, tetapi juga integritas moral masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital.
Namun HMI Cabang Bantaeng menilai bahwa langkah tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan mendasar dalam tata kelola ruang digital Indonesia, khususnya terkait maraknya akun anonim yang memproduksi disinformasi dan propaganda digital.
Karena itu, HMI Cabang Bantaeng mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk mengambil langkah yang lebih tegas dalam menertibkan akun-akun palsu yang beroperasi di media sosial.
Penertiban terhadap industri akun palsu harus menjadi bagian dari agenda serius negara dalam menjaga kualitas ruang publik digital di Indonesia.
Negara tidak boleh hanya berfokus pada pembatasan akses pengguna, tetapi juga harus memastikan adanya akuntabilitas identitas digital sehingga ruang publik tidak dipenuhi oleh narasi manipulatif yang diproduksi oleh identitas anonim tanpa tanggung jawab.
HMI Cabang Bantaeng memandang bahwa menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi, memperkuat kepercayaan sosial masyarakat, serta memastikan bahwa teknologi digital benar-benar menjadi sarana kemajuan peradaban.
Jika negara tidak segera mengambil langkah yang lebih tegas terhadap industri akun palsu, maka ruang digital Indonesia berisiko berubah menjadi arena propaganda tanpa akuntabilitas—tempat di mana manipulasi informasi bergerak lebih cepat daripada kebenaran.








