Makassar,PO — Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan Dr H. Basri, S.Pd.,M.Pd menyerukan kepada para legislator di Senayan untuk segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Guru.
Hal ini disampaikan saat ditemui oleh sejumlah awak media di Kafebaca Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jalan Adhyaksa nomor 2 Makassar, Rabu (4/2/2026).
Dr Basri yang juga Wakil Ketua BKPRMI Sulsel ini menegaskan pula bahwa undang-undang perlindungan guru ini sangat mendesak untuk segera di undangkan dan disahkan.
“Apalagi kita ketahui, saat ini sangat marak kriminalisasi guru di sejumlah daerah. Ini dapat menjadi momok bagi guru. Kami takutkan para guru akan jadi takut untuk mendisiplinkan siswa karena takut dilaporkan oleh orang tua siswa,” ulasnya.
Lebih lanjut ia mengulas terkait kriminalisasi guru sepanjang tahun 2025.
“Kita ketahui sepanjang tahun 2025, kriminalisasi guru menjadi isu menonjol akibat laporan orang tua siswa terhadap tindakan disiplin yang dianggap melanggar hukum, sering kali berujung pada proses pidana meski niatnya mendidik. Kasus-kasus ini mencakup tuduhan kekerasan fisik, verbal, atau pungli, yang membuat guru honorer maupun PNS rentan kehilangan hak kerja dan bantuan hukum,” ulasnya.
“Seperti kasus Supriyani di Konawe Selatan (awal 2025) menyoroti guru honorer yang jadi tersangka penganiayaan siswa. Kasus guru PNS MY di Semarang juga mencuat, di mana ia kehilangan tunjangan selama dua tahun akibat kriminalisasi. Lainnya termasuk tuduhan guru pungli di Luwu Utara yang menyebabkan pencopotan tapi akhirnya dianulir oleh Presiden,” ungkapnya.
“Sangat bahaya jika guru enggan mendisiplinkan siswa karena takut dilaporkan. Ini akan menyebabkan lemahnya pendidikan karakter, naiknya bullying, dan hilangnya rasa hormat siswa. Ini akan jadi bumerang bagi kualitas pendidikan nasional,” Kata Basri lagi.
Ia juga menilai walaupun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Permendikdasmen No. 4/2026 untuk melindungi guru dari intimidasi, plus janji bantuan hukum, ini belum menjamin guru dari ancaman kriminalisasi.
“Perlu kiranya undang-undang yang mengatur perlindungan guru yang lebih jelas dan mengikat,” imbuhnya.
“Jika ingin Indonesia Maju muliakan guru. Karena Senayan akan kosong dan tidak ada anggota MPR, tidak ada anggota DPR, tidak ada anggota DPD jika tak ada guru. Tidak ada yang jadi presiden, menteri, gubernur, wali kota serta bupati jikalau tak ada guru. Untuk itu muliakan lah guru,” pungkasnya.
Aw








