iklan Promo

Bupati Copot Direktur PDAM Bantaeng Dicopot, ini Penyebabnya!

BANTAENG,PO – Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026 menetapkan pemberhentian sementara Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng, Sdr. Suwardi, S.Pd.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Kabupaten Bantaeng terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dibahas melalui rapat dengar pendapat gabungan Komisi DPRD bersama Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng Nomor 000.8.6.2/29/DPRD tanggal 28 Januari 2026.

Selain itu, keputusan pemberhentian sementara juga didasari oleh usulan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Eremerasa melalui Surat Nomor 03/DEWAS-AM TE/BT/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang usulan pemberhentian sementara Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa.

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzi Nurdin, M.Ikom, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara obyektif dan transparan, serta untuk menjaga kelancaran pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Bantaeng.

Sebagai pengganti sementara, Bupati Bantaeng mengangkat Dr. Muh. Rivai Nur, S.H., M.Si., CGCAE sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng.

Masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan, atau hingga adanya hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang tengah berlangsung.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Selasa 3 Februari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan hasil pemeriksaan.

AB