Bantaeng,PO — Kebijakan salah satu sekolah di Kabupaten Bantaeng yang mengarahkan peserta didik untuk makan di teras sekolah dengan alasan menjaga kebersihan ruang kelas memicu keresahan orang tua murid. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan kenyamanan siswa, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip Sekolah Ramah Anak (SRA) dan semangat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seorang orang tua murid yang ditemui di lingkungan sekolah mengaku menyaksikan langsung kondisi tersebut saat mengantar anaknya ke sekolah. Ia menyebut, siswa diarahkan makan di teras tanpa perlindungan memadai dari angin dan debu.
“Anak saya sering mengeluh. Kalau angin kencang, makanan mereka sering terkena pasir atau debu. Saya sendiri lihat langsung saat ke sekolah,” ujar orang tua murid tersebut, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat anak tidak nyaman saat makan, bahkan mempengaruhi nafsu makan. Ia menilai, alasan kebersihan kelas seharusnya tidak dibebankan kepada anak dengan cara yang justru berisiko pada kesehatan.
Berpotensi Bertentangan dengan Sekolah Ramah Anak
Mengacu pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sekolah wajib menjamin lingkungan yang aman, nyaman, dan melindungi peserta didik dari perlakuan yang merugikan secara fisik maupun psikis.
Sementara itu, dalam kebijakan Sekolah Ramah Anak yang menjadi acuan nasional, ditegaskan bahwa sekolah harus:
“Memenuhi hak anak atas lingkungan belajar yang bersih, sehat, aman, dan bermartabat.”
Praktik memerintahkan siswa makan di teras terbuka, terutama saat kondisi angin kencang dan lingkungan berdebu, dinilai dapat bertentangan dengan prinsip tersebut, terlebih jika tidak disertai fasilitas makan yang layak.
Tidak Sejalan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah. Dalam pedoman umum MBG, sekolah memiliki peran penting memastikan bahwa aktivitas makan siswa berlangsung:
Di tempat yang bersih dan higienis
Terlindung dari paparan debu dan kotoran
Dalam kondisi yang mendukung kesehatan dan kenyamanan anak
Orang tua murid menilai, jika makanan yang dikonsumsi siswa kerap terpapar debu dan pasir, maka tujuan pemenuhan gizi melalui MBG justru berpotensi tidak tercapai secara optimal.
“Bagaimana mau dibilang makan bergizi, kalau makannya sambil khawatir kemasukan debu?” tambah orang tua tersebut.
Dorongan Evaluasi oleh Dinas Pendidikan
Sejumlah pihak mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi atas kebijakan tersebut. Evaluasi dinilai penting agar kebijakan internal sekolah tidak bertentangan dengan regulasi nasional serta hak dasar peserta didik.
Kebijakan menjaga kebersihan sekolah dinilai tetap penting, namun harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan, dan penyediaan fasilitas yang layak, bukan dengan mengorbankan kenyamanan dan kesehatan anak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.
Kontri : Abhy
Editor : Redaksi








