JAKARTA,PO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, Selasa 13 Januari 2026.
Informasi penggeledahan kantor DPJ Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dibenarkan ketua KPK Setyo Budiyanto ketika dikonfirmasi media.
Penggeledahan ini terkait dugaan suap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Sebelumnya, KPK menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan pajak.
Lima orang ditetapkan tersangka korupsi, tiga diantaranya pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Sehari sebelumnya, Senin 12 Januari 2026, KPK menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
“Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut Budi Prasetyo, selain uang, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” jelasnya.
Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP).
KPK menyebut ada dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu 11 Januari 2026 kemarin.(**)








