iklan Promo

HMI Bantaeng Dukung Korban, Desak Proses Hukum Objektif dan Profesional

BANTAENG,PO — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng melalui Korps HMI-Wati (KOHATI) menyampaikan sikap tegas menyikapi dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pengacara berinisial F, yang bekerja pada salah satu Yayasan Bantuan Hukum (YBH) di Kabupaten Bantaeng dan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bantaeng.

HMI memandang bahwa dugaan tindak pelecehan seksual merupakan kejahatan serius terhadap harkat dan martabat manusia, khususnya perempuan, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas profesi hukum dan relasi kuasa di lingkungan kerja.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Tindakan semacam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan, keadilan, dan etika profesi hukum. Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap kejahatan seksual,” tegas Nurfadillah Sekretaris Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Bantaeng.

Nurfadillah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan transparan, tanpa adanya intervensi, tekanan, atau upaya melindungi terduga pelaku dengan alasan jabatan, jejaring institusi, maupun status sosial.

“Kami mendesak Polres Bantaeng, khususnya Unit PPA, agar menangani perkara ini dengan serius dan berperspektif korban. Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum, pendampingan, dan pemulihan psikologis kepada korban, bukan justru membiarkan korban menghadapi ketidakadilan berlapis,” lanjutnya.

KOHATI Cabang Bantaeng juga menegaskan bahwa lembaga bantuan hukum seharusnya menjadi ruang aman (safe space) bagi seluruh staf, relawan, dan penerima bantuan hukum, bukan malah menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan berbasis seksual yang mencederai kepercayaan publik.

Sebagai bagian dari HMI yang konsisten memperjuangkan nilai keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan, KOHATI Cabang Bantaeng menyatakan akan mengawal secara kritis proses penegakan hukum kasus ini, sekaligus mendorong adanya evaluasi etik, moral, dan kelembagaan terhadap yayasan terkait apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum.

“Keadilan bagi korban adalah hal yang tidak bisa ditawar. Kami tidak ingin kasus kekerasan seksual kembali berhenti di tengah jalan atau dibiarkan menguap tanpa kejelasan. KOHATI Cabang Bantaeng berdiri bersama korban dan menolak segala bentuk normalisasi kekerasan seksual,” tutup Nurfadillah Sekretaris KOHATI Cabang Bantaeng.

HMI Cabang Bantaeng
Korps HMI-Wati (KOHATI)