Makassar,PO – Pemerintah Kabupaten Bulukumba meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dengan kategori Cukup Informatif.
Penghargaan tersebut diterima oleh Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 Sulawesi Selatan yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sulsel ini di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 22 Desember 2025.
Penganugerahan ini merupakan puncak dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap empat kategori badan publik, yakni Badan Publik Instansi Vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Desa.
Selain Pemkab Bulukumba, ada 11 Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini, yaitu Makassar, Luwu Timur, Gowa, Luwu, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Selayar, Sinjai, dan Wajo.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan bahwa orientasi Monev tidak semata-mata berfokus pada penilaian administratif, melainkan pada pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yang berkualitas.
“Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam mengumumkan dan menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, akurat, tidak menyesatkan, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecualian,” ungkapnya.
Ia menyebut Keterbukaan Informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat penting. Dicontoh bahwa perubahan kebijakan yang tidak dikomunikasikan dengan baik, atau tidak direncanakan secara terbuka, dan tidak dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, kerap menimbulkan persoalan serius.
“Masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya seharusnya dilibatkan sejak awal dalam proses perumusan kebijakan maupun perencanaan pembangunan,” tambahnya.
Namun faktanya, baik di tingkat nasional maupun daerah, masih sering menyaksikan kebijakan atau proses perencanaan yang memicu gelombang protes dari berbagai kelompok masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi Informasi hadir berdasarkan mandat undang-undang, tidak hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam menumbuhkan budaya keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan, bukan sekadar kewajiban administratif atau formalitas pengisian instrumen penilaian,” pintanya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Andi Uke Indah Permatasari mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang tahun ini menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, Dinas Kominfo Bulukumba sebagai pengampu dari sektor ini akan terus berupaya meningkatkan layanan informasi publik.
“Ke depan, kami akan terus melakukan pembenahan dan inovasi layanan informasi publik, memastikan akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau, serta memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah demi mewujudkan Bulukumba yang informatif dan terpercaya,” imbuhnya.
Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi salah satu kado akhir tahun 2025 bagi Kabupaten Bulukumba.
Iswanto








