iklan Promo

HMI Warning Pemerintah Bantaeng Usai Rapor Merah KPK

BANTAENG, PO— Peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 18 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang masuk dalam zona rawan korupsi, termasuk Kabupaten Bantaeng, memantik reaksi keras dari kalangan mahasiswa.

Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng, Andi Rachmat Ady Ullang Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unhas, menilai peringatan tersebut harus menjadi sinyal bahaya yang segera direspons dengan langkah nyata oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kehadiran Bantaeng dalam daftar tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan internal dan transparansi penggunaan anggaran publik.

“Kami di HMI memandang ini sebagai wake-up call bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di Bantaeng. Jangan tunggu ada penindakan baru sibuk berbenah. Pemerintah harus memperkuat tata kelola, membuka akses informasi publik, dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran,” ujar Ady Ullang saat ditemui, Jumat 17 Oktober 2025 kemarin.

Pernyataan ini menanggapi hasil rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar KPK bersama pemerintah daerah se-Sulsel, Kamis (16/10). Dalam rapat itu, Wakil Ketua KPK Johannis Tanak mengungkapkan bahwa terdapat 18 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, termasuk Bantaeng, yang mendapat rapor merah dalam aspek integritas dan tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA  Komitmen Keterbukaan Informasi Berbasis Data, Bupati Jeneponto Launching Portal Satu Data

Menurut Ady Ulang, hal ini tidak boleh dianggap sepele. Ia menyebut, praktik pengelolaan proyek yang tertutup dan minim partisipasi publik selama ini menjadi sumber utama munculnya potensi korupsi di tingkat daerah.

“Publik selama ini sulit mengakses informasi soal proyek, mulai dari nilai kontrak, pelaksana, hingga progres pekerjaan. Kalau semua tertutup, maka transparansi hanya jadi slogan, bukan praktik nyata,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, HMI Cabang Bantaeng mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bantaeng segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh proyek besar, baik yang dibiayai oleh APBN maupun APBD, termasuk program-program yang dijalankan melalui skema swakelola.

BACA JUGA  Bimtek Si Gesit, Pj. Bupati Bantaeng Apresiasi Dinas Kominfo SP

> “Kami meminta Pemkab Bantaeng membuka audit internal dan hasil evaluasi proyek kepada publik. Libatkan masyarakat sipil, mahasiswa, dan media dalam pengawasan agar tidak muncul kesan ada hal yang ditutupi,” lanjut Ady Ullang.

 

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya integritas pejabat publik dan transparansi laporan keuangan di seluruh sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

> “KPK sudah beri lampu merah. Kalau peringatan ini diabaikan, maka jangan salahkan jika tindakan hukum diambil. Masyarakat butuh bukti bahwa pemerintah daerah benar-benar bersih, bukan sekadar pandai beretorika,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johannis Tanak menegaskan dalam rapat koordinasi di Makassar bahwa lembaganya tidak akan segan melakukan tindakan hukum bila masih ditemukan praktik penyalahgunaan anggaran, gratifikasi, atau suap di daerah.

BACA JUGA  Ketika Warga Mattoanging Butuh Pemecah Ombak, ini Jawaban Ilham Azikin

“Kalau masih ada perbuatan yang merugikan keuangan negara, menerima suap, gratifikasi, atau pemerasan, kami tidak akan kompromi. Kami akan langsung lakukan penindakan hukum,” tegas Tanak.

Peringatan itu kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah, termasuk Bantaeng, untuk membuktikan komitmen reformasi birokrasi dan transparansi yang sesungguhnya.

Kontri : Aby