Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Usai Periksa 120 Saksi

JAKARTA,PO — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 saksi ahli.

“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA  Desa Bajiminasa Mulai Salurkan BLT, Ilham Azikin Berharap ini!

Pertemuan Nadiem dengan Google

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa pada Februari 2020, Nadiem melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

“Dari beberapa kali pertemuan NAM dengan Google, telah disepakati bahwa produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan TIK,” jelas Nurcahyo.

Padahal, uji coba awal pada 2019 dengan 1.000 unit Chromebook dinilai belum efektif diterapkan di sekolah Indonesia, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses internet.

BACA JUGA  Mantap! Hadirkan Fasilitas Air Bersih Siap Minum di RSUD Lanto Dg Pasewang Gratis

Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Adapun nilai proyek pengadaan TIK berbasis Chromebook mencapai Rp3,58 triliun ditambah alokasi Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).