Kasus Pailit PT Aero Mukti Karya, Kreditur Desak Tuntaskan Hak Warga

MAKASSAR,PO – Sidang verifikasi kreditur terhadap PT Aero Mukti Karya kembali berlangsung alot di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 20 Agustus 2025. Kuasa hukum salah satu kreditur, Alexander dari Heru Wibowo Putro and Partners, menyoroti adanya indikasi dugaan konspirasi di balik jalannya perkara pailit tersebut.

Alexander menilai, rencana pergantian kurator dan hakim pengawas justru muncul di saat perselisihan memasuki tahap akhir. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar.

“Menjelang penghujung perselisihan justru kurator dan hakim pengawas ingin diganti, hal ini menimbulkan indikasi adanya dugaan konspirasi,” kata Alexander.

Dalam sidang, para kreditur mendesak agar PT Aero Mukti Karya segera menuntaskan hak-hak warga. Ratusan orang disebut telah membayar namun hingga kini belum menempati rumah yang dijanjikan. Sebagian pembayaran bahkan disebut bernilai fantastis.

BACA JUGA  Parkir Sembarangan Bikin Macet, Pemkot Makassar-Polda Siap Tindak Tegas

Diketahui, puluhan warga yang menjadi korban merupakan penghuni 135 unit rumah di kawasan perumahan elite Aerohome Estate, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Makassar telah memutuskan PT Aero Mukti Karya pailit pada Senin 21 Juli 2025 melalui perkara No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks. Dalam prosesnya, kurator menyebut belum ada penyitaan maupun lelang aset. Mereka masih menunggu dokumen resmi untuk mengetahui jumlah aset perusahaan yang bisa digunakan sebagai ganti rugi kreditur.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman: Rakernas NasDem Bawa Berkah Ekonomi bagi Sulsel

Sementara itu, Zaid Abdullah Amiruddin Tasif selaku kreditur sekaligus perwakilan warga korban Aerohome Estate menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran penuh sejak lama namun hingga kini tidak ada realisasi pembangunan rumah.

“Awalnya begini, kan direktur Aero itu. Kemarin kami, warga, sudah lakukan pembayaran rumah, rumah itu kami cash, akan tetapi sampai hari ini tidak ada pembangunan rumahnya. Sudah berjalan empat tahun, makanya kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” ujar Zaid.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata jumlah korban cukup banyak. Namun hingga sepuluh bulan setelah kasus mencuat, pihak debitur tidak juga merealisasikan penyelesaian. “Majelis menelaah bahwa kasus ini harus dipailitkan karena sebagian warga memang punya rumah tapi tidak punya alas hak. Bahkan sertifikat rumah yang ada di lahan Aero digadaikan ke pihak ketiga,” kata Zaid.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu

(Al)