Apiaty Amin Syam Ajak Warga Bergaya Hidup Berkelanjutan Lewat Jaga Lingkungan

MAKASSAR, PO – Anggota DPRD Kota Makassar, Prof Apiaty K Amin Syam mengajak warga untuk melakukan gaya hidup berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan yang ada di sekitar.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Makassar. Bertempat di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (4/8/2024).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menyampaikan perda ini sudah mengatur bagaimana cara hidup berkelanjutan. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah sampah.

BACA JUGA  Anggota DPRD Imam Musakkar Ingatkan Warga Tidak Jadikan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kotor

“Perda ini sangat mengharapkan namanya keberlanjutan. Makanya tentu kita perlu memahami bagaimana cara melestarikan lingkungan seperti tidak membuang sampah sembarang,” ujarnya.

“Contohnya kita buang sampah plastik itu kalau dibuang sembarangan ke permukaan tanah atau laut itu bisa mencemari air yang kita gunakan,” lanjut Apiaty.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini pun meminta agar warga yang hadir dalam sosialisasi ini ikut ambil bagian dalam menyebarluaskan perda ini. Sehingga, warga yang lain ikut bergaya hidup keberlanjutan dengan paham cara menjaga lingkungan.

BACA JUGA  Sekda Abdul Wahab Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi DPRD Bantaeng

“Kami harapkan kepada smua untuk bisa menyebarluaskan ini, dan harus disampaikan kepada kita kepada saudara agar perda ini diketahui,” tukasnya.

Sementara itu, Dosen Universitas Hasanuddin, Ahmad Muhclis mengatakan sampah memang masih menjadi masalah utama di Makassar. Dia melihat masih banyak warga yang kurang sadar menjaga lingkungan.

“Padahal ini sebenernya tidak susah dilakukan jika kita mulai membiasakan diri. Kalau ada tempat sampah yah disitulah kita buang,” ujarnya.

“Kita harus tahu kalau menjaga lingkungan itu penting. Selain pemanasan global yang terjadi, sudah banyak fenomena alam yang terjadi karena kita tidak menjaga lingkungan,” tambah Ahmad Muhlis.

BACA JUGA  Andi Amar Sosialisasikan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Ekonomi Rakyat di Pangkep

Terakhir, Faidah Azuz menyampaikan bahwa perda ini sudah mengatur secara rinci perihal pencegahan pencemaran lingkungan dari berbagai segi. Dia berharap warga semuanya paham.

“Pengendalian itu berkaitan dengan pencegahan jadi semua yang bisa tercemar itu sudah diatur agar kita tetap menjaga lingkungan,” tutup Faidah. (*)