BANTAENG – Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng Ruslan mengungkap adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Selama pemilu berlangsung. Informasi awal itu menurut Ruslan sudah ditindaklanjuti.
Menurutnya Netralitas ASN merupakan salah satu fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Bantaeng sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 93 huruf f UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng sudah merekomendasikan 6 ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” ungkap Ruslan
Dijelaskannya bahwa Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menindak, tapi Bawaslu berwenang merekomendasikan ke Instansi terkait mengenai dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, berdasarkan informasi awal, temuan atau laporan dari masyarakat setelah dilakukan kajian.
“Bawaslu Bantaeng melakukan penelusuran atas informasi awal yang diterima, terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN Bantaeng. Ruslan mengatakan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini sudah diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi Siapnet,” ujar dia.
Selain itu lanjutnya, Tindakan ASN yang direkomendasikan tersebut diduga bertentangan dengan pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu Bantaeng ke KASN.
Bawaslu Bantaeng mengimbau, mengingatkan, dan menyampaikan kepada seluruh ASN di Wilayah Bantaeng untuk menjaga netralitas, pastikan untuk tidak terlibat kampanye dan bijak menggunakan media sosial.
“Kadang ini yang tidak disadari, dianggap pelanggaran netralitas itu hanya soal hadir di kampanye, padahal menyukai, berkomentar atau bahkan membagikan postingan politik atau calon tertentu itu juga pelanggaran,” jelas Ruslan.
Humas Bawaslu Bantaeng