Kepala Desa di Bantaeng Coba-coba Labrak Aturan, Hutan Kawasan Hendak Dijadikan Destinasi Wisata

  • Bagikan

BANTAENG- Sejumlah warga Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa mendatangi DPRD Kabupaten Bantaeng untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  di ruang rapat Komisi II DPRD Bantaeng pada Rabu, 31 Juli 2019.

Gabungan Komisi A, B dan C DPRD Bantaeng menerima aspirasi atas penolakan rencana Pemerintah Desa yang hendak membangun kolam renang di dalam kawasan hutan lindung.

Junaidi Judda, seorang aktivis dari Aliansi Reforma Agraria sekaligus menjadi juru bicara warga Mamampang, menilai pembangunan itu berdampak pada rusaknya ekosistem di hutan Arakeke. Terlebih hutan itu berstatus hutan lindung.

“Kalau rencana Pemerintah Desa Mamampang ini dipaksakan, maka akan berdampak panjang, karena pasti masyarakat akan terus menolak rencana tersebut. Ini butuh kajian karena terkait dengan masalah lingkungan karena berada di kawasan hutan lindung,” katanya.

Menurutnya Pemdes Mamampang tak pernah melibatkan masyarakat setempat dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembahasan program pembangunan destinasi wisata permandian itu.

Semestinya, kata dia, Pemdes setempat melalui Musdes tersebut bisa dijadikan acuan yang bakal dimasukkan ke dalam RPJM Desa.

Senada dengan itu, Kepala KPH Jeneberang II, Amri Kamaya menegaskan, pihaknya kerap memberikan larangan bagi warga yang melakukan aktivitas pembangunan di kawasan hutan lindung jika tak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.

“Adanya rencana Pemerintah Desa Mamampang ini sebenarnya sudah ada larangan dari Kehutanan melalui surat yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Intinya adalah jangan membangun di kawasan hutan lindung kalau tidak ada izin,” tegas Amri.

Dia menyebut bahwa kegiatan pembangunan itu berdampak pada rusaknya struktur tanah, tentunya akan ada pengikisan tanah ketika melakukan pengerjaan kolam renang itu.

Selain itu, Pemdes Mamampang jika memaksakan hal ini bisa terjerat hukum lantaran melabrak aturan. “Jadi persoalan ini memang sangat perlu dilakukan kajian,” tandasnya.

Kadis Pariwisata Bantaeng, H Subhan juga berkomitmen untuk tidak merespon rencana pembangunan destinasi wisata permandian itu. Baginya, jika ingin melanjutkan pembangunan, Pemdes setempat harus betul-betul mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan terlebih dahulu.

Menurutnya berbagai tahapan harus dilalui sebelum mengantongi izin itu. Mulai dari rekomendasi Gubernur hingga ke Kementerian Kehutanan pusat harus memenuhi syarat.

“Kami melarang agar rencana tersebut tidak dilanjutkan karena urusan sangat panjang. Jadi sepanjang Pemerintah desa tidak mendapat izin, jangan coba-coba bangun kolam renang. Apalagi ini berdampak pada kebutuhan air petani,” jelas Subhan.

Rapat penyampaian aspirasi tersebut nampak dihadiri sejumlah anggota tim aspirasi dewan, Muhammad Ridwan, Suwardi, Hj Juriati, H. Said, H Irianto dan Marwani.

Sedangkan Kepala Desa Mamampang yang diminta hadir dalam rapat itu, enggan memenuhi undangan dewan. Ketidak hadirannya pun hingga kini belum diketahui.

  • Bagikan