PUBLIKASIONLINE.CO— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai Geram, dan akan menindaklanjuti serta melaporkan kasus dugaan ‘Kongkalikong’ lelang tender tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu, (24/7/2019).
Setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Sinjai menjelaskan bukti-bukti atas laporan kasus tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Amsul Mappsara, dari Partai PBB ini sangat geram, dia mengatakan bahwa hal ini harus dihindari indikasinya sudah jelas.
“Kalau teman-teman DPRD yang lain tidak mau menindaklanjuti, maka saya sendiri yang akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan, Polda dan KPK,” tegasnya.
Selain itu, legislator asal Dapil I DPRD Sinjai, Haeril Amir mengatakan, bahwa dirinya sepakat akan menindaklanjuti.
“Karena memang banyak temuan kasus sekarang di ULP kalau tidak salah 153 kasus yang sedang berjalan untuk keseluruhan di Sulsel,” ujarnya.
Senada, Legislator Partai Nasdem, A Wirawan Hamsah, pun geram di persoalan pembongkaran aset.
“Kami dan teman-teman akan segera memanggil bagian aset untuk konfirmasi bagaimana proses lelang asetnya. Belum selesai tender untuk pembangunan, bangunan sudah dirobohkan semua,” imbuhnya.
Sementara, Kordinator AMP Sinjai, Rola Suryanama, akan melaporkan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan tetap mengawal kasus ini dan akan memberi ‘peringatan’ ke pihak RSUD Sinjai.
“Kami akan minta berkas-berkas taksiran dan dokumen lainnya, jangan sampai bertanda tangan kontrak, sementara kasus ini masih berjalan,” kuncinya.
Reporter : Nuralamsyah