BANTAENG – Polres Bantaeng ringkus pelaku pencurian ternak berinisial AK (60) pada Selasa malam, 23 Juli 2019 di Dusun Pandang-pandang, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.
Pelaku tersebut diketahui sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran aksinya meresahkan masyarakat. AK sering melakukan pencurian ternak di beberapa wilayah di Kabupaten Bantaeng, juga pernah di Bulukumba.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pencuri ternak AK. Sandri menyebut, tim tindak tegas terukur terpercaya dan profesional yang disingkat T4P bentukan Polres Bantaeng mengamankan pelaku saat tengah tertidur pulas.
[penci_blockquote style=”style-2″ align=”none” author=” kata Aipda Sandri, Rabu 24 Juli 2019.”]Pelaku AK diamankan dari rumahnya saat tertidur pulas,”[/penci_blockquote]
Penangkapan itu berdasarkan laporan warga pada tanggal 27 Februari 2019 karena telah kehilangan tiga ekor sapi.
“Kejadian saat itu di kampung Borong Tarampang, Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Ulu Ere, Bantaeng,” lanjutnya.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”2″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]
Selain melakukan pencurian seekor sapi di Desa Bonto Tiro, pelaku tersebut juga pernah melakukan pencurian lima ekor kambing di Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Bantaeng dari warga yang resah lantaran kerap kehilangan ternak, maka tertanggal 27 Februari 2019, polisi akhirnya menetapkan Surat Keputusan bahwa AK merupakan DPO.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”rand”]
“Bermula dari hasil penyelidikan terkait keberadaan DPO pencurian ternak, yang mana sebelumnya beberapa orang teman AK sudah ditangkap namun tersangka tersebut belum ditemukan. Tim juga sudah beberapa kali melakukan penggerebekan ke rumahnya AK namun selalu berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Sementara, Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan mengatakan bahwa pelaku AK saat diinterogasi membenarkan dirinya telah melakukan aksi curnak di beberapa wilayah di Kabupaten Bantaeng.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangaka, AK mengaku bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat, salah satunya di Kampung Bira-bira, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng dan termasuk dua TKP di Kabupaten Bulukumba,” kata Adip.
Sehingga pelaku AK pun dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara