Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Harus Melanggar Hukum

  • Bagikan

PUBLIKASIONLINE.CO–Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia masih menghadirkan multitafsir tetutama dilakukan oknum aparat hukum tertentu yang menjadi petinggi polisi di wilayah hukum tertentu dengan ancaman menangkap profesional colletion (Jasa penagih).

Menurut Rifai Manangkasi,SE,MM, salah satu praktisi finance di Makassar bahwa sejak diberlakukan UU No.42/ 1999 kemudian disusul PP No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia maka debitur dengan fasilitas cicilan pada saat memperoleh fasilitas pembiayaan, menanda-tangani Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia.

Fidusia, jelas Rifai,
adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Lanjut dikatakan, penyelenggarakan leasing umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.

Konsep dasar dari jaminan fidusia tersebut adalah objek jaminan yang dibeli tersebut “diserahkan kepemilikannya” kepada multifinance, ujar Rifai.

Dengan diserahkannya kepemilikan barang tersebut, maka debitur hanya bertindak selaku peminjam pakai.

Oleh pihak multifinance, tambahnya, penyerahan kepemilikan tersebut di tuangkan dalam akta Jaminan Fidusia (dengan menggunakan kuasa untuk memfidusiakan), dan selanjutnya di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana debitur berdomisili.

“Setelah terbit sertifikat Jaminan fidusia, maka selama debitur tidak dapat melunasi kewajiban angsurannya, maka pihak multifinance berhak untuk sewaktu-waktu menarik mobil tersebut dari tangan debitur,” jelas mantan Wakil Rektor salah satu PTS.

“Penarikan” mobil seperti yang dialami banyak debitur sering sekali terjadi di dalam praktek. Karena hal tersebut seringnya memberikan dampak negative berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan, maka Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, jelas Rifai, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011.

Sementara tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda atau keselamatan jiwa.

Dalam Peraturan Kapolri, urai Rifai, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu yang termaktub dalam pasal 7 Perkap No 8 Tahun 2011.

“Kalau ada dalil harus meminta putusan pengadilan atas eksekusi jaminan fidusia agar di tunjukkan dasar hukumnya” cetus Rifai.

Diakhir keterangannya, Rifai berharap agar finance dan perusahaan jasa penagihan taat dan patuh hukum untuk tidak berbuat kriminal seperti merampas dan menganiaya debitur,” usulnya.(*)

  • Bagikan