Pemuda Pancasila Sinjai Selatan Gandeng KEJARI dan FTBM Sinjai Gelar Sosialisasi dan Edukasi Hukum

  • Bagikan

SINJAI – Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Sinjai bekerjasama Forum Taman Bacaan Masyarakat dan Kejaksaan Negeri Sinjai mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum di Aula Kantor Camat Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai, Rabu 09 Februari 2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, Camat Sinjai Selatan, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Sinjai, Forum Taman Bacaan Masyarakat Sinjai, Kapolsek Sinjai Selatan, Lurah, Pejabat Kepala Desa, Badan Permusyarawatan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna Desa, KKN IAIM Sinjai Selatan, Dewan Kerja Ranting Sinjai Selatan, Para Guru dan Osis SMAN 12 Sinjai.

Syahrul selaku Ketua mengatakan bahwa Dengan memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum.

“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi kita khususnya para warga dan Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan di wilayah masing-masing tentunya dengan bantuan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.
Dengan Memberikan pemahaman hukum terhadap Pemerintah dan Warga Pendalaman dengan materi yang disampaikan,” ujar Syahrul.

Syahrul juga menyebutkan, banyak aturan dan hukum yang berlaku tentunya semua itu untuk kepentingan kita bersama dan wajib kita patuhi diantaranya bahaya Sengketa lahan, Bahaya Narkoba dan obat terlarang, dan tidak kalah pentingnya bahaya Radikalisme dan terorisme,” sebutnya.

Ditempat yang sama, Mirfayani Mirsal Selaku Ketua Forum Taman Bacaan Masyarakat Sinjai mengatakan bahwa Literasi bersahabat jaksa ini merupakan program bersama antara Kejaksaan Negeri Sinjai dan Forum TBM Sinjai. Untuk kegiatan hari ini berkolaborasi bersama PAC PP Sinjai Selatan sebagai pelaksana kegiatan. Kegiatan Literasi Bersahaja yang dilaksanakan merupakan kecamatan ke 3 setelah di Kec. Sinjai Utara dan Sinjai Tengah, dan kegiatan hari ini yang paling ramai karena melibatkan Desa dan Kelurahan se- Kecamatan Sinjai Selatan.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik dan jelas kepada masyarakat tentang hukum. Terima kasih teman teman PAC PP Sinjai Selatan yang telah menginisiasi kegiatan ini,” kata
Mirfayani.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Prasetya mengatakan bahwa tersebut menyangkut dengan pemetaan masalah yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Sinjai Selatan, seperti kasus pencurian hewan, perkelahian, perjudian, miras, narkoba, penyerobot tanah, pengancaman berat dan ringan, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan, serta potensi kerawanan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan 54 kepala desa Se-Kabupaten Sinjai.

Selain itu lanjut Ajie Prasetya, mengenai program RJ (Restorative Justice) sebagai wujud penyelesaian perkara pidana melalui mediasi dan perdamaian yang didasarkan pada nurani APH guna mencapai keadilan bagi para pihak tersangka dan korban. Hal ini tentu dengan pertimbangan lain diantaranya, potensi kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, ancaman pidana kurang dari 5 tahun, tersangka bukan residivis, serta alasan-alasan lain termasuk krn kebutuhan mendesak sehingga melakukan delik atau tindak pidana, serta terkait persoalan tanah.

“Dalam kegiatan ini terjadi komunikasi dua arah antara nara sumber dari kejaksaan negeri sinjai dengan semua problematika atau persoalan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat khususnya di kecamatan Sinjai Selatan,” ujar Ajie Prasetya.

Khusus untuk kasus narkotika, Ajie menambahkan bahwa juga dijelaskan mengenai kandungannya, modus operandi terjadinya tindak pidana narkoba dan penanganannya. Karena tidak adanya perkara pencurian hewan yang masuk pada Kejari Sinjai, mekanisme dilakukannya AJB dan antisivasi kemungkinan terjadinya konflik tanah dalam pemilikan hak atas tanah, serta potensi kerawanan akibat multi tafsir beberapa pasal dan ayat yang tercantum dalam Perbup No.30 tahun 2021 terkait pemilihan kepala desa yang dibutuhkan solusi dalam penyelesaiannya, salah satunya melalui instrumen bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan RI,” pungkasnya.

  • Bagikan