iklan Promo
Tak Berkategori  

Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bulukumba

BULUKUMBA – Polres Bulukumba melalui unit PPA Satuan Reskrim, menindak lanjuti terkait dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Kamis 09 September 2021.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba Aipda Ajis Safri menyampaikan bahwa Laporan Polisi telah diterimanya hari ini dan rencananya akan menindak lanjuti pelaporannya dengan pemeriksaan saksi saksi dan selanjutnya pemeriksaan terduga pelaku.Perkara penganiayaan berdasrkan dari laporan polisi terjadi Pada tanggal 26 Agustus 2021, sekitar pulul 16.Wita.

Perkara penganiaayaan ini dilakukan oleh pelajar tingkat SD kepada pelajar SMP. Awal mula kejadian yakni berawal ketika terduga Pelaku berteman 4 (empat) orang sedang bermain di Sekolahnya SD 25 Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, kemudian seorang dari terduga Pelaku memanggil korban dan akhirnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama dalam ruang kelas.

“Kejadian ini dipicu karena adanya ejekan dari korban yang mengatakan sekolah kamu jelek, sehingga para terduga pelaku ini mengeroyok korban,” Beber Ajis Safri

Ajis menjelaskan, adapun identitas Korban yakni JM, 14 tahun seorang perempuan, pelajar SMP alamat Desa Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba dan sementara terduga pelaku KH (11), berteman 4 (empat) orang, pelajar SD, alamat Desa Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba,” Paparnya.

Ditambahkan Ajis Safri, bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti diantaranya berupa rekaman video dan telah melakukan komunikasi terhdapa saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Imbuh Ajis Safri {*..}