iklan Promo
Tak Berkategori  

Diduga Beli Barang Curian, Pemuda ini di Ciduk Polisi

BULUKUMBA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba amankan AB (24) warga BTN I Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, karena diduga membeli handphone curian yang dicuri Kamis, 25 Maret 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Rabu 11 Agustus 2021 menbenarkan penangkapan terduga penadah barang hasil curian.

” Benar kita telah amankan terduga pelaku, saat ini kita tahan di Mapolres Bulukumba untuk pengembangan lebih lanjut, penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung dan didampingi Kanit Pidum Ipda Daniel Junwaldi bersama anggota resmob,” kata Bayu Wicaksono .

Dijelaskan Bayu bahwa, pengungkapan terduga pelaku berawal saat korban Muhammad Untung (42) Wiraswasta merupakan warga Dusun Benteng Riaja Desa Pattiroang , kecamatan Kajang melapor ke polisi setelah beberapa barang miliknya dicuri.

Selain itu juga oleh Bayu Wicaksono membeberkan bahwa, Kronologinya berawal saat terduga pelaku mengambil Handphone (HP) milik korban yang mana pada saat itu korban singgah di BRI Link untuk mengambil uang dan menyimpan tas diatas lemari pendingin yang berisi handphone milik korban, selanjutnya korban baru mengetahui setelah sampai di kantor BPJS Bulukumba bahwa handphone Miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), sehingga korban keberatan dan melaporkan ke kantor Polres Bulukumba.
Korban yang datang langsung melaporkan kejadian ini ke kantor polisi, makanya kita tidak lanjuti laporan tersebut,” katanya.

Anggota Resmob Polres Bulukumba mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Taccorong Desa Taccorong Kecamatan Gantarang,kabupaten Bulukumba sehingga Anggota langsung menuju sasaran dimaksud dan langsung mengamankan terduga pelaku.

Ditangan terduga pelaku diamankan 1 unit hp yang diduga merupakan hasil dari pencurian yang di beli oleh terduga pelaku. kemudian terduga penadah hp hasil curian.

“Setelah di lakukan pengembanngan terduga pelaku penadah mengakui bahwa hp tersebut di beli dari JM (24) kemudian anggota Resmob melakukan penyelidikan tentang keberadaan terhadap pelaku Jamaluddin dan dari hasil lidik di lapangan, Anggota Resmob Polres Bulukumba mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Taccorong Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba sehingga Anggota langsung menuju sasaran dimaksud dan langsung mengamankan terduga pelaku An. Jamaluddin Als Jamal Unit Resmob menangkap Jamaluddin alias Jamal 22 tahun warga Desa Taccorong, kecamatan Gantarang,” Pungkas AKP Bayu Wicaksono.