iklan Promo
Tak Berkategori  

Perumda Tirta Eremerasa dan Kejari Bantaeng Teken MoU, ini Tujuannya

BANTAENG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng menandatangani Piagam Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaaan Negeri Bantaeng yang bertempat di Kantor Bupati Bantaeng Jalan Andi Mannappiang No. 5 Kabupaten Bantaeng, Selasa 06 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Perumda Tirta Eremerasa Muhammad Nurfajri, bahwa tujuan kerjasama ini adalah untuk melindungi kepentingan hukum Perumda Tirta Eremerasa terhadap permasalahan hukum yang dihadapi. Khususnya permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga dalam pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten di bidang Pelayanan Air Minum lebih berkembang.

“Tujuan kerjasama ini adalah untuk melindungi kepentingan hukum Perumda Tirta Eremerasa terhadap permasalahan hukum yang dihadapi. Khususnya permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga dalam pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten di bidang Pelayanan Air Minum lebih profesional kedepan,” Ujar Nurfajri.

Piagam Kerjasama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH dan Direktur Perumda Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng Muhammad Nurfajri, SE.

Pelaksanaan MoU tersebut turut hadir dan bertanda tangan sebagai saksi adalah Sekretaris Daerah Abdul Wahab, SE, M.Si dan Kasi Datun Kejaksaaan Negeri Bantaeng Arfah Tenri Ulan, SH.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Bantaeng Arfah Tenri Ulan, SH mengungkapkan bahwa kerjasama ini diawali dengan konsultasi Direktur PDAM di Kejari Bantaeng, terkait beberapa permasalahan yang sedang dihadapi saat ini dan potensi permasalahan hukum yang akan dihadapi ke depan oleh Perumda sebagai penyedia layanan publik.

“Sebagai pengacara negara, kami selalu siap untuk memberi bantuan hukum pada pihak yang membutuhkan, khususnya masalah Perdata Tata Usaha Negara,” Kata Andi Ulan.