Bantaeng, Publikasionline.id – Sehari setelah Bimbingan Teknis (Bimtek) dilaksanakan, pendamping bantuan modal berbasis dusun dan rukun warga Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, temui kepala desanya pada Sabtu, (5/9/2020).
Pertemuan ini di lakukan guna menindaklanjuti rencana kerja tindak lanjut Bimtek yang di laksanakan di Gazebo Sinoa pada Jumat, 4 September 2020.
“Pertemuan ini saya bahas mengenai peraturan bupati bantaeng nomor 18 tahun 2020 tentang pemberian bantuan modal berbasis dusun dan rukun warga (RW) kepada kepala Desa Barua,” ujar Talib.



Salah satu point penting pembahasan nya adalah di pasal 18A dan pasal 19A tentang tugas dan tanggung jawab Kepala Desa/Lurah.
Hal ini di benarkan oleh Hasanuddin selaku kepala desa barua Hasanuddin membenarkan akan hal tersebut.
“Jadi saya tadi bincang-bincang sama pendamping terkait masalah. Salah satu program unggulan bupati Bantaeng, yaitu program bantuan modal usaha berbasis dusun dan rukun warga.
Dia juga menyampaikan kedepannya selaku kepala desa akan mengawal dan mengsosialisasikan program ini sampai ke kepala dusun dan masyrakat desa barua,” imbuh Hasanuddin.
Selain itu Hasanuddin juga berharap, dengan adanya tugas dan tanggung jawab desa dan kelurahan dalam program bantuan modal berbasis dusun dan rukun warga kolaborasi pemerintah desa dan pendamping bisa lebih baik.
