Ketua MK Pastikan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres Paling Lambat 28 Juni

  • Bagikan

JAKARTA, PUBLIKASIONLINE.co — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memastikan sidang putusan gugatan hasil Pilpres paling lambat digelar pada Jumat, 28 Juni.

Hakim konstitusi, menurut Anwar, sudah memulai tahapan musyawarah terkait perjalanan sidang gugatan Pilpres.

“InsyaAllah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat,” kata Anwar Usman setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) kemarin.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan persidangan, meski, kata dia, sudah dibahas kecil-kecilan.

“Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor,” ucapnya.

Anwar mengatakan apa yang disampaikan selama sidang, baik oleh pihak pemohon, termohon, maupun terkait, akan menjadi dasar majelis konstitusi mencari kebenaran dan keadilan.

[artikel number=’2′ tag=’#Jokowi’]

“InsyaAllah apa yang bapak-bapak sampaikan, akan menjadi dasar kami untuk mencari kebenaran, berijtihad mencari kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebut untuk agenda pengucapan putusan akan disampaikan pihak kepaniteraan kepada para pihak, yakni tim hukum Prabowo-Sandi, KPU, tim hukum Jokowi-Ma’ruf, serta Bawaslu.

“Kepaniteraan melalui surat untuk (agenda) pengucapan putusan. Sudah selesai dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” ujarnya.

Sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai sejak Jumat pekan lalu dengan agenda pembacaan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU, tim hukum Jokowi-Ma’ruf, serta Bawaslu, pada Selasa (17/6).

Setelah itu, Rabu (18/6), sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi. Saat itu sidang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (19/6).

  • Bagikan