Hadirkan Sejumlah Elemen, Andi Ugi Gelar Sosialisasi Layanan Kesehatan Gratis

  • Bagikan
Anggota DPRD Hj. A. Sugiarti MK Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah melakukan Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Sulsel tentang kesehatan.

Bantaeng, Publikasi Online – Anggota DPRD Hj. Andi Sugiarti Mangun Karim dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis di Aula Kantor Desa Mappilawing, kecamatan Eremerasa, kabupaten Bantaeng pada Rabu, 1 Juli 2020.

Kegiatan yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Mappilawing, Muh. Asri SE menyampaikan terimakasih atas kunjungan Andi Ugi anggota DPRD Provinsi di desanya untuk mensosialisasikan Perda Layanan Kesehatan Gratis kepada masyarakat.

BACA JUGA  Di Bantaeng, Pj Gubernur Bahtiar Salurkan Bantuan Presiden untuk Warga Miskin

“Kami sangat berterimakasih atas kunjungan Andi Ugi anggota DPRD Provinsi di Desa kami, untuk mensosialisasikan Perda layanan kesehatan gratis kepada masyarakat,” ujar Asri

Sementara itu, Andi Ugi, sapaan karibnya, dalam sambutannya menyampaikan pokok dari kegiatan sosialisasi ini adalah selain bagian dari silaturrahmi, juga bentuk keberpihakan Legislator di provinsi kepada masyarakat miskin.Untuk memberikan pandangan payung hukum tentang layanan kesehatan gratis.

BACA JUGA  Mustakim Koordinator TKSK Bantaeng Optimis Dalam Bekerja

“Kunjungan ini merupakan bagian dari silaturrahmi, dan juga bentuk keberpihakan Legislator di provinsi kepada masyarakat miskin.Untuk memberikan pandangan payung hukum tentang layanan kesehatan gratis,” tandas Andi Ugi.

Selain itu hadir Narasumber Sosialisasi Perda itu Harianto Baharuddin Sauka S.Sos, salah satu Tokoh Pemuda di Bantaeng yang menjelaskan tentang dasar hukum soal perda tersebut.

BACA JUGA  AMP Minta Pihak Rumah Sakit Dievaluasi, Begini Tanggapan Direktur RSUD Sinjai

“Jadi aturan pelayanan kesehatan gratis, adalah sasarannya pelayanan program , serta elemen yang bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan masyarakat itu sendiri,” kata HBS, akronim namanya.

Masih kata Bang Anto sapaan keseharian, bahwa setiap kegiatan yang kita lakukan,tentunya selalu mentaati Protokol Kesehatan.

“Dimasa Pandemi ini, tentunya harus kita taati Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Imbunya.

  • Bagikan