BREAKING NEWS : Resmob Polda Sulsel, Ringkus Pencuri Kabel Optik

  • Bagikan

Makassar – Mobile Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian kabel Optik NYY yang terpasang di Gardu Listrik PLN milik PT PLN di 32 TKP yang berbeda di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sulsel Kompol Muhammad Aryad, S.Sos., M.H., mengatakan satu tersangka pelaku pencurian telah di amankan Resmob Polda Sulsel yakni Ismail alias Mail (25) warga Sudiang Kota Makassar dan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian yakni Lk. H dan Lk. I.

BACA JUGA  Teknologi Semen Polimer: Kolaborasi Huadi Group dan CTC Ciptakan Solusi Ramah Lingkungan

Menurut Kompol Arsyad, Ismail alias Mail diamankan di tempat rental mobil di daerah BTP blok B Kec. Tamalanrea, Kota Makassar dengan menggunakan mobil merek Avanza warna putih dengan Nopol DD 1201 VK yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kabel listrik tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti empat buah Gulungan Kabel Optik NYY yang terbuat dari tembaga, dua buah gunting tang berukuran besar yang digunakan pelaku untuk memotong kabel, satu buah rompi keselamatan PLN, dan dua helem keselamatan PLN yang digunakan pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN untuk melancarkan aksi pencuriannya sehingga orang-orang di sekitar TKP tidak curiga pada saat mencuri kabel tersebut.

BACA JUGA  PLN Icon Plus Memperkuat Hadirkan Layanan Internet dan Video Conference dalam Peresmian PLTMG Luwuk 40 MW

Setelah dilakukan pengembangan Anggota Resmob Polda Sulsel kembali menangkap 4 orang pelaku penadah yakni Widianto alias Wid, Abdur Rahman S alias Pakde, Melisa alias Meli, dan Naslih di daerah Daya, di Jl. Paccerakkang, Jl. Kapasak Raya, dan Jl. Pajjaiyang.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana Jo pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun pennjara dan pasal pasal 480 KUHPidana dengan hukuman ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

  • Bagikan