Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bantaeng Kasus Perusakan Motor dan Mobil

  • Bagikan
Ketiga pelaku pengerusakan motor dan mobil kini berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga Kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kejari Bantaeng.

Bantaeng, Publikasi Online – Tersangka pengerusakan motor dan mobil kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng usai berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Adalah HKM, HKT dan NI. Diketahui satu di antaranya berstatus ASN di Bantaeng yakni HKT.

Mereka beraksi pada pada 26 Oktober 2019 lalu di Kampung Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bantaeng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantaeng. Salah satu dari ketiga terdakwa merupakan PNS (aktif) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan dalam rilis resminya, Kamis (11/6/2020) malam..

BACA JUGA  PPK Ormawa HIMANIS FIS-H UNM Gelar Seminar Proker

Budi menjelaskan bahwa perkara itu bermula ketika terdakwa merasa terganggu dengan kehadiran tamu di kediaman korban inisial AM yang kerap kumpul-kumpul.

HKM lalu memasuki pekarangan korban tersebut sambil menegur. Sempat terjadi adu mulut sampai akhirnya Pengerusakan kendaraan bermotor terjadi.

“Tidak lama kemudian terdakwa HKM masuk ke pekarangan rumah korban AM dengan membawa sebuah pisau cutter lalu menghampiri satu unit sepeda motor milik korban lalu merusak sadel motor tersebut dengan cara merobek-robek atau mengiris menggunakan pisau cutter yang sudah disiapkan pelaku,” kata Budi Setyawan.

BACA JUGA  Kembali Bank Sulselbar Cabang Jeneponto Gelar Aksi Sosial Donor Darah yang Ke 6

Selain satu unit motor, HKM juga menendang bamper belakang mobil korban hingga rusak terjatuh. Saat itu HKT dan NI ikut beraksi dengan melemparkan batu ke arah mobil itu.

“Batu dilemparkan mengenai kaca depan dan kaca samping kanan. Sementara terdakwa NI juga membawa sebuah batu di tangannyanya dan memukul ke kaca mobil hingga retak,” ucap Budi.

Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta. Tak terima dengan itu, korban lalu melaporkan hal ini kepada pihak berwajib yang hingga kini berproses sudah sampai pada tahap P-21.

Atas insiden itu, ketiganya disangka melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP yaitu tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang.

BACA JUGA  Dendam Lama Sejak SMA, Pemuda di Bantaeng Dikeroyok

Budi membeberkan, jaksa yang menangani perkara ini adalah Arfah Tenri Ulan yang tak lain adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Para terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bantaeng selama 20 hari sebelum dilimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Bantaeng,” jelas Budi.

Penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan dikhawatirkan pula melarikan diri.

  • Bagikan