Warga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Wagub Sulsel Minta Tahan Diri

  • Bagikan

MAKASSAR – Aksi pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, beberapa hari terakhir terjadi di sejumlah rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Bahkan sejumlah warga yang terlibat ditangkap oleh aparat penegak hukum (APH).

Olehnya itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meminta masyarakat untuk menahan diri.

Hal itu, dikarenakan mencegah tertularnya virus corona. Mengingat, covid-19 rawan tertular kepada orang lain.

Menurutnya, covid-19 adalah bencana yang dirasakan oleh seluruh dunia. Pemerintah pun berupaya bekerja keras dalam menekan angka penyebaran.

BACA JUGA  BEM FKIP Unismuh Gelar Sosialisasi Pemilu pada Pemilih Pemula

Apalagi covid-19, kata dia, bukan hanya mempengaruhi faktor kesehatan. Namun juga ekonomi. Banyaknya masyarakat yang kehilangan penghasilan ataupun pekerjaan.

“kami kira tak ada pihak yang merasa senang dengan kondisi ini, semua ingin bencana segera berlalu,” katanya

Dibalik masalah ekonomi, lanjutnya, “situasi sulit yang kita alami adalah masalah sosial, banyak dari kita tak bisa bertemu keluarga selama berbulan-bulan, itu terasa saat perayaan Idulfitri kemarin,” tuturnya.

BACA JUGA  UIN Alauddin Akan Jadi Tuan Rumah World Indonesia

Masyarakat diminta menahan diri. “Kami meminta agar warga menahan diri. Ini tindakan beresiko bagi warga dan bisa menjadi potensi penyebaran jika penanganan tidak melalui protap dan oleh nakes (tenaga kesehatan),” pintanya.

Wagub Sulsel meminta mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, hingga RT dan RW untuk memassifkan sosialisasi ke masyarakat.

“Termasuk setiap ada program yang akan dilakukan terkait penanganan penyebaran Covid-19. Hal ini agar masyarakat pememahami langkah langkah yang akan diambil dan kenapa hal itu dilakukan. Juga termasuk penanganan pasien hingga pemulasaran, tolong lakukan dilakukan sosialisasi,” pintanya.

BACA JUGA  Gelar Monev, Begini Capaian Pemkab Bantaeng di Triwulan IV 2019

Jika adanya keluhan terkait penanganan Covid-19, kata dia, “bisa oleh (misalnya) Ketua RT/RW laporkan ke Tim Gugus Kota atau Provinsi untuk konsultansi terkait,” imbuhnya.

  • Bagikan