Bulukumba – Sat Narkoba Polres Bulukumba amankan warga asal Kabupaten Bantaeng, Selasa, 12 Mei 2020.
JM (35) yang beralamat di Jalan Karaeng Kasia Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng diamankan Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba saat akan menjual Narkoba jenis Shabu di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Hambali saat memimpin penangkapan mengatakan JM (35) di tangkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang diduga sering membawa Narkoba jenis shabu dan masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba.
“JM (35) kami tangkap saat mencari pembeli untuk ia jual di Kabupaten Bulukumba dengan harga senilai Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya, barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 5 (Lima) sachet plastik doubel klip yang berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat kotor 5,44 (lima koma empat empat) gram, 5 (lima) buah amplop kertas warna putih, 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus popok dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, “ungkap AKP Hambali.
Saat ini JM (35) dan barang bukti shabu tersebut sudah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.