Mengurus Sertifikat Tanah, Mahasiswa: Hati-hati Pungli

  • Bagikan
Muh Anugrah (baju putih).

GOWA—Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari program Nawacita Presiden Joko Widodo yang sementara berjalan dan ditargetkan akan rampung di tahun 2025 mendatang.

Di tahun 2020 ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) menargetkan akan merampungkan 10 juta sertifikat tanah melalui PTSL.

Salah satu Pemuda asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Muh Anugrah menuturkan bahwa dia sangat memuji adanya program tersebut.

BACA JUGA  Tabligh Akbar, UAS Apresiasi Kinerja Kapolres Sergai Berantas Narkoba dan Judi

“Dimana hadir sebagai sebuah upaya atau langkah pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sebelumnya belum memiliki sertifikat tanah sebagai sebuah alas hak kepemilikan tanah,” kata dia yang juga merupakan semester akhir di Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar (UINAM).

Namun dengan hadirnya program itu, kata dia, bukan berarti kita sebagai warga negara khususnya di Sulawesi Selatan lengah terhadap proses pelaksanaan program tersebut.

BACA JUGA  Pemuda Bajeng Gowa Giat Lawan Corona, Ini Buktinya

“Utamanya pada beberapa tahapan, yakni penyuluhan, pendataan, pengukuran, dan pengumuman hingga pengesahan, sampai sampai pada tahap penerbitan sertifikat tersebut,” tuturnya.

Namun Anugrah khawatir dengan potensi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan panitia pelaksana.

“Hati-hati Punglinya besar,” tegasnya, Rabu, (8/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan, besaran biaya yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri ATR/ BPN, Mendagri, Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sedangkan wilayah Sulawesi Selatan berada pada kategori tiga, yakni sebesar 250 ribu rupiah.

BACA JUGA  Posko Gugus Loka Bantaeng Perketat Penjaringan di Perbatasan

“Biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat dan diperuntukkan untuk biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok serta transportasi petugas desa atau kelurahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan,” ungkapnya.

Maka tidak ada alasan bagi pihak pelaksana program membebankan kepada masyarakat melebihi biaya yang telah ditetapkan, kunci Anugrah. (*)

  • Bagikan