MAKASSAR,PO – Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar, Rahmat, secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Makassar Tahun 2025 kepada Inspektorat Kota Makassar untuk dilakukan reviu. Penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kota Makassar, Jl. Teduh Bersinar No.7, Gunung Sari, Senin (9/3/2026).
Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan LPPD yang wajib disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat.

Rahmat menjelaskan bahwa penyusunan LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran.



Oleh karena itu, sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat, data dan dokumen yang dihimpun dari seluruh perangkat daerah perlu melalui proses reviu oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Reviu oleh Inspektorat sangat penting untuk memastikan bahwa data dan informasi yang disajikan dalam LPPD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan bahwa Bagian Pemerintahan Setda Kota Makassar telah melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah dalam menghimpun data penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun 2025 sebagai bahan penyusunan laporan tersebut.
Melalui proses reviu ini diharapkan dokumen LPPD Kota Makassar Tahun 2025 dapat tersusun secara lebih komprehensif, valid, dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan melalui penyusunan laporan yang tepat waktu dan berkualitas.








