SINJAI,PO– Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai resmi menetapkan besaran jumlah Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRRTM) untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Command Center, Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin 23 Februari 2026.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Sinjai, H. Muh Tahir, dan dihadiri oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif. Pertemuan strategis ini juga diikuti oleh jajaran Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Irwansyahrani Yusuf, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian H. Andi Mandasini Saleh, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat H. Kamriah Yusuf,
perwakilan Kementerian Agama, para camat, kepala KUA se-Kabupaten Sinjai, serta jajaran pimpinan Baznas lainnya.
Keputusan ini diambil guna memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agamanya menjelang bulan suci Ramadhan.

Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa besaran Zakat Fitrah ditetapkan minimal sebesar Rp35.000 per jiwa dan maksimal Rp60.000 per jiwa, yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga di wilayahnya.
Sementara itu, untuk nilai Fidyah ditetapkan pada kisaran Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa per hari. Adapun Infaq Ramadhan disepakati mulai dari Rp20.000 hingga jumlah tak terbatas, sedangkan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Infaq ditetapkan mulai dari Rp50.000 hingga tak terbatas.
Ketua Baznas Sinjai, H. Muh Tahir, menjelaskan bahwa fleksibilitas nilai zakat fitrah tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban sesuai dengan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari.
“Besaran jumlah zakat fitrah jika diuangkan maka nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga. Hal ini telah mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasar saat ini,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menekankan bahwa momentum Ramadhan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kedermawanan dan meraih pahala berlipat ganda. Ia secara khusus mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi teladan dalam menunaikan zakat dan infaq.
“Ada yang memberi dan ada yang menerima. Inilah tugas kita hari ini, memutuskan besaran zakat agar menjadi panduan yang jelas bagi umat. Saya mengimbau seluruh masyarakat, terutama ASN, untuk berlomba-lomba dalam kebaikan melalui infaq yang tak terbatas,” tutur Bupati.
Bupati Ratnawati juga mengapresiasi peran nyata Baznas Sinjai dalam menangani berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, Baznas selalu menjadi garda terdepan dalam membantu warga yang tertimpa bencana hingga membantu pembangunan rumah bagi masyarakat pra-sejahtera.
“Kebaikan itu memang terkadang harus dipaksakan di awal agar menjadi kebiasaan.”ujarnya.
Melalui ketetapan ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap pendistribusian zakat nantinya dapat tepat sasaran dan mampu membantu meringankan beban warga yang membutuhkan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat menyambut hari raya dengan penuh sukacita.
Laporan: Ilham Hs








