BANTAENG,PO – Seorang ibu di pelosok Kabupaten Bantaeng pernah menahan tangis ketika anaknya demam tinggi. Ia sudah sampai di puskesmas, tapi kartu jaminan kesehatannya belum aktif. Penyakit tak mau menunggu, sementara administrasi memintanya bersabar.
Cerita seperti itu kini ingin diakhiri oleh Fauzy Nurdin.
Mulai Jumat, 20 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi mengembalikan status kepesertaan BPJS Kesehatan ke UHC Prioritas (Non Cut Off) setelah sebelumnya menerapkan sistem Cut Off selama beberapa bulan terakhir.

Artinya, warga yang memenuhi syarat dan didaftarkan oleh pemerintah daerah langsung bisa menggunakan jaminan kesehatannya saat itu juga, tanpa harus menunggu masa aktivasi.
Kebijakan ini lahir dari keluhan warga yang sakit, tapi tertahan oleh aturan masa tunggu.
“Kami mendengar langsung keluhan masyarakat. Ada yang datang berobat, tapi kartunya belum aktif. Mulai sekarang, begitu didaftarkan oleh pemerintah daerah, jaminannya langsung aktif. Tidak ada lagi jeda satu hari,” tegas Fauzy Nurdin.
Langkah ini bukan sekadar keputusan administratif. Di baliknya, pemerintah daerah telah mengunci anggaran besar dalam APBD 2026.
“Kami siapkan Rp29,5 miliar khusus untuk jaminan kesehatan masyarakat tahun ini. Ini investasi agar tidak ada warga Bantaeng yang takut berobat karena biaya,” tambahnya.
Dengan kembalinya sistem UHC Prioritas, seluruh fasilitas kesehatan di Bantaeng mulai dari puskesmas hingga rumah sakit daerah diinstruksikan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Bupati Fauzy Nurdin juga memerintahkan agar data antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan tersinkronisasi selama 24 jam, terutama untuk kondisi darurat.
“Urusan administrasi tidak boleh lagi menjadi tembok antara pasien dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng menyebut kebijakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan Bupati kepada warga kurang mampu yang sedang berjuang melawan sakit.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengurus kepesertaan dengan membawa:
• KTP
• Kartu Keluarga
• Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan
Surat keterangan perawatan dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
“Silakan mengurus. Pemerintah ingin memastikan pelayanan kesehatan tidak terhambat oleh administrasi maupun beban biaya,” katanya.
Bagi pemerintah, ini adalah kebijakan.
Bagi warga kecil, ini adalah rasa aman.
Kini, ketika seorang ayah membawa anaknya ke puskesmas dengan dada sesak oleh kecemasan, ia tak lagi harus bertanya: apakah kartuku sudah aktif?
Di Bantaeng, pesan Bupati Fauzy Nurdin ingin sederhana:
sakit tidak boleh menunggu, dan negara harus hadir lebih dulu.
Abhy








