JAKARTA,PO — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melarang rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara selama pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 sebagai langkah menjaga keselamatan pasien dan mencegah hambatan layanan akibat persoalan administratif.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenkes memastikan masalah administrasi kepesertaan tidak mengganggu keselamatan pasien maupun akses terhadap layanan medis yang diperlukan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.
Berlaku Tiga Bulan, Prioritaskan Kasus Gawat Darurat
Larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak BPJS Kesehatan menetapkan status kepesertaan nonaktif sementara. Dalam periode itu, rumah sakit tetap wajib memberi pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan kasus kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.
Kebijakan ini mencakup pasien yang menjalani layanan rutin seperti hemodialisis (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastropik lainnya. Rumah sakit harus melanjutkan pelayanan hingga kondisi pasien stabil dan proses rujukan dapat berjalan sesuai sistem.
Azhar menegaskan negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap mendapat akses layanan kesehatan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Koordinasi dan Pengawasan
Kemenkes menekankan pelayanan wajib berjalan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap harus menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengodean diagnosis dan tindakan, pelaporan layanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme.
Fasilitas kesehatan juga perlu berkoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan penjaminan pembiayaan, serta menjalin komunikasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota guna menyelesaikan kendala operasional.
Kemenkes akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti laporan terkait penolakan pasien. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional dan memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terlindungi meski terjadi kendala administratif sementara.(**)








