Oleh: Andi Rachmat Ady Ullang
Sekretaris Umum HMI Cabang Bantaeng
BANTAENG,PO – Aksi terbuka karyawan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa (PDAM Bantaeng) yang beralamat di Jl. Gagak No. 2, Kel. Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menuntut pencopotan pimpinan perusahaan adalah peristiwa langka sekaligus ekstrem dalam tata kelola pelayanan publik. Dalam perspektif administrasi publik, aksi semacam ini bukan sekadar konflik industrial. Ia adalah pernyataan politik dari dalam birokrasi: sebuah deklarasi ketidakpercayaan terhadap otoritas yang dianggap tidak sah secara substantif.
Di titik ini, kepemimpinan Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa (PDAM Bantaeng) tidak lagi dapat dibela hanya dengan argumen legal-formal. Surat keputusan pengangkatan memang memberi kewenangan, tetapi tidak otomatis melahirkan legitimasi. Max Weber telah lama membedakan antara kekuasaan yang sah secara hukum (legal authority) dan kepemimpinan yang diterima secara rasional oleh yang dipimpin. Ketika karyawan—sebagai aktor utama organisasi—menolak kepemimpinan, maka yang runtuh bukan sekadar figur, melainkan rasionalitas kekuasaan itu sendiri.

Membaca kisruh Perumda Air Minum Tirta Eremerasa (PDAM Bantaeng) sebagai “masalah internal” adalah bentuk penyangkalan terhadap realitas yang lebih besar. PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang menjalankan mandat negara di sektor paling elementer: air bersih. Konflik di dalamnya langsung bersentuhan dengan hak dasar warga. Karena itu, setiap kegagalan manajerial di PDAM sejatinya adalah kegagalan negara di tingkat lokal.
Persoalan ini menjadi lebih serius karena direktur PDAM diangkat oleh kepala daerah. Dengan demikian, konflik internal Perumda Air Minum Tirta Eremerasa (PDAM Bantaeng) bukanlah kesalahan teknis yang berdiri sendiri, melainkan refleksi langsung dari kualitas keputusan politik kepala daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memberikan ruang bagi kepala daerah untuk bersembunyi di balik otonomi korporasi BUMD. Pembinaan dan pengawasan adalah kewajiban, bukan pilihan.
Namun, sejarah BUMD di Indonesia memperlihatkan satu pola yang terus berulang: BUMD dikelola dengan logika kekuasaan, bukan logika pelayanan. Prof. Ryaas Rasyid menyebut BUMD sebagai “anak yatim tata kelola”—dilahirkan oleh regulasi, tetapi diasuh oleh kepentingan politik. Mereka tidak sepenuhnya profesional, tetapi juga tidak sepenuhnya birokratis. Di ruang abu-abu inilah konflik, inefisiensi, dan krisis legitimasi tumbuh subur.
Perumda Air Minum Tirta Eremerasa (PDAM Bantaeng) tampaknya tidak berada di luar pola ini. Pengangkatan pimpinan yang minim legitimasi sosial, kebijakan yang memicu resistensi internal, serta absennya mekanisme koreksi yang cepat menunjukkan satu hal, negara gagal membangun sistem pengaman terhadap kesalahan kekuasaan itu sendiri.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah sikap diam pemerintah daerah. Dalam teori governance, pembiaran terhadap konflik strategis bukanlah netralitas, melainkan keputusan politik untuk mempertahankan status quo. Sikap ini menandakan bahwa stabilitas kekuasaan lebih diprioritaskan dibanding stabilitas pelayanan publik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara eksplisit menempatkan negara sebagai penjamin kualitas dan keberlanjutan layanan. Ketika konflik Perumda Air Minum Tirta Eremerasa (PDAM Bantaeng) dibiarkan, yang dikorbankan bukan hanya karyawan atau manajemen, melainkan masyarakat luas yang bergantung pada air bersih. Di sini, kelalaian administratif berubah menjadi persoalan etika pemerintahan.
Kesalahan berikutnya adalah kecenderungan menyederhanakan solusi pada pencopotan individu. Pergantian pimpinan tanpa koreksi sistemik hanya akan melahirkan ilusi perubahan. Yang berganti aktor, yang bertahan struktur bermasalah. Ini adalah penyakit klasik birokrasi lokal: personalisasi masalah struktural.
Solusi atas kisruh Perumda Air Minum Tirta Eremerasa (PDAM Bantaeng) harus dimulai dari keberanian politik untuk mengakui kegagalan. Pemerintah daerah perlu membuka evaluasi kinerja direksi secara transparan dan akuntabel kepada publik. Evaluasi ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menyentuh dimensi kepemimpinan, komunikasi organisasi, dan dampaknya terhadap layanan.
Lebih dari itu, mekanisme pengangkatan direksi BUMD harus direformasi secara serius. Merit system tidak boleh menjadi slogan kosong. Tanpa seleksi yang objektif dan kompetitif, BUMD akan terus menjadi ruang kompromi kekuasaan, bukan institusi pelayanan.
Fungsi pengawasan juga harus direkonstruksi. Dewan pengawas yang tidak independen adalah paradoks tata kelola. Ia hadir sebagai simbol kontrol, tetapi lumpuh secara fungsi. Dalam kondisi seperti ini, direksi tidak diawasi, pemerintah tidak dikoreksi, dan publik tidak dilindungi.
Akhirnya, kisruh Perumda Air Minum Tirta Eremerasa (PDAM Bantaeng) adalah ujian bagi pemerintah daerah, apakah berani menempatkan pelayanan publik di atas kenyamanan kekuasaan. Dalam negara hukum, kekuasaan bukan diukur dari kemampuannya mempertahankan jabatan, melainkan dari keberaniannya mengoreksi diri.
Jika konflik ini diselesaikan dengan pembiaran atau kosmetik kebijakan, maka Perumda Air Minum Tirta Eremerasa (PDAM Bantaeng) hanya akan menjadi satu lagi bukti bahwa desentralisasi kekuasaan tidak otomatis melahirkan desentralisasi kualitas pemerintahan. Dan yang paling dirugikan, seperti biasa, adalah warga.








