iklan Promo

Pemkot Makassar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Demi Pemerintahan Yang Bersih

MAKASSAR,PO – Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertaKomitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri sekaligus mewakili kepala daerah pada kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun Anggaran 2025.

Yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), bertempat di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin 19 Januari 2026.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Serta Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Melalui forum resmi ini, Munafri menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi daerah.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata sebagai bentuk evaluasi, melainkan menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Rekomendasi yang diberikan BPK Provinsi Sulsel, kami harapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” jelas Munafri.

Melalui forum ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara serius dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional.

“Serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” tuturnya Appi.

Lebih lanjut, Munafri menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang telah dilakukan BPK Perwakilan Sulsel pada sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada beberapa pemerintah daerah di Sulawesi Selatan,” katnaya.

“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” sambung mantan Bos PSM itu.

Dia menjelaskan, pemeriksaan kinerja bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai melalui keuangan daerah dapat dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta benar-benar mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan rekomendasi konstruktif yang mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada pemerintah kabupaten/kota terkait tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus membantu mencegah potensi terjadinya indikasi kerugian daerah.

“Atas nama pemerintah kabupaten/kota, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas masukan, koreksi, serta langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ungkapnya.

Munafri juga mengakui bahwa selama proses pemeriksaan, pemerintah daerah masih menemukan berbagai kekurangan dan kealpaan, khususnya dalam penyediaan dan penyajian dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan mengikuti seluruh pedoman serta ketentuan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan.

Dalam menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Kinerja dan PDTT, Pemerintah Kota Makassar telah menyusun rencana aksi (action plan) sebagai bentuk keseriusan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Munafri berharap, dalam pelaksanaannya, BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dapat terus memberikan bimbingan dan arahan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat diselesaikan secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Lebih lanjut, Appi menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan terinci, terdapat hal-hal yang kurang berkenan atau tanggapan yang dirasa kurang simpatik dari jajaran pemerintah daerah kepada tim pemeriksa BPK.

Politisi Golkar ini berharap, rekomendasi yang diberikan BPK menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Makassar telah menjalankan pemerintahan dengan baik dan bertanggung jawab.

“Selain itu, hasil pemeriksaan ini juga kami harapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah,” harapnya.

Menutup sambutannya, Munafri kembali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Hasil pemeriksaan ini, dapat menjadi motivasi bagi kami seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” tutup Munafri.

Sedangkan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan yang dilakukan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat luas.

Hal tersebut disampaikan Winner Franky saat memberikan arahan pada Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2025, yang dihadiri oleh para kepala daerah, perwakilan pemerintah daerah, BNPB, serta sejumlah instansi terkait.

Lebih lanjut, Winner Franky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan pemeriksaan Semester II Tahun 2025.

Baik dari unsur eksekutif maupun jajaran teknis, sehingga seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Pada periode sebelumnya, kami telah membahas sebanyak 24 agenda pemeriksaan dan seluruhnya dapat diselesaikan,” katanya.

“Sementara pada hari ini, dibahas sebanyak 22 agenda lanjutan yang sebagian masih menunggu penyesuaian dengan kebijakan pusat dan tema-tema nasional. Namun kami bersyukur seluruh pembahasan dapat diselesaikan dengan baik,” sambung Winner Franky.

Ia menegaskan, sejalan dengan slogan BPK Bermanfaat, setiap pemeriksaan diarahkan agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

Winner Franky menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaganya memiliki tugas melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Seluruh hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai tingkat pemerintahannya.

Menurutnya, dalam setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan lapangan, pembahasan awal, hingga penyusunan laporan, BPK selalu menyampaikan temuan kepada entitas terkait untuk memperoleh tanggapan.

Sehingga bisa melengkapi dokumen dan memberikan klarifikasi, sehingga hasil pemeriksaan bersifat adil, akurat, dan objektif.

Ditegaskan, setiap temuan dibahas secara internal dan kemudian dikomunikasikan kembali kepada entitas.

“Dengan demikian, laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan diharapkan tidak lagi menimbulkan perbedaan pendapat yang signifikan dan telah disepakati bersama,” jelasnya.

Lanjut dia, pada periode pemeriksaan ini, BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, melaksanakan sejumlah pemeriksaan strategis. Pertama, Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas manajemen aset daerah pada Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pemeriksaan ini fokus aspek digitalisasi pengelolaan aset, penataan data, serta pemanfaatan aset daerah,” tuturnya.

Kedua, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) pada Pemerintah Kota Makassar, dan beberapa kabupaten lainya di Sulsel.

Dalam pemeriksaan ini, BPK menemukan permasalahan antara lain tingginya tingkat kehilangan air di luar ketentuan, pengelolaan pendapatan air yang belum optimal, serta perizinan pengambilan air baku yang belum sepenuhnya dipenuhi.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar direksi perusahaan air minum melakukan pengendalian kebocoran air.

“Serta mengoptimalkan pendapatan, menyusun regulasi turunan sesuai ketentuan, serta menyelesaikan perizinan pengambilan air baku,” saran dia.

Ketiga, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BPK menemukan bahwa pendataan objek dan wajib pajak PBB-P2 serta retribusi layanan kebersihan belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah.

“Sehingga, kami BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pendataan ulang, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah,” ungkapnya.

Keempat, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah pada beberapa pemerintah kabupaten.

Dalam pemeriksaan ini ditemukan ketidaksesuaian pengelolaan belanja dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta standar biaya yang berlaku.

BPK mendorong kepala daerah untuk segera menyesuaikan regulasi internal, memperbaiki tata kelola belanja, dan memastikan seluruh pengeluaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, Winner Franky menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas melalui penyusunan rencana aksi nyata.

BPK menginginkan tindak lanjut tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia menekankan LHP yang diserahkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran. Dan pengawasan, khususnya dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi oleh kepala daerah.

“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” tutup Winner Franky.