BANTAENG,PO – Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) Bantaeng secara terbuka mendesak Bupati Bantaeng mencopot Direktur PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng, menyusul penilaian bahwa pimpinan PDAM tidak kompeten dan diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Dalam pernyataan sikap resminya, PDAM Bantaeng menegaskan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum memiliki peran strategis dalam pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat secara merata, aman, dan berkualitas, sekaligus mendukung pelestarian lingkungan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Namun, peran strategis tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi kepemimpinan PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng saat ini. Aktivis PDAM Bantaeng menilai Bupati Bantaeng keliru dalam menentukan sikap dan memilih Direktur PDAM Tirta Eremerasa sebagai pimpinan tertinggi, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan daerah tersebut.
“Secara struktural, pemerintah daerah seharusnya mampu menyaring orang-orang potensial yang akan menduduki jabatan strategis agar tidak keliru dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” demikian bunyi pernyataan sikap PDAM Bantaeng pada Senin 19 Januari 2026.
PDAM Bantaeng juga merujuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menilai Direktur PDAM Bantaeng diduga melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait permufakatan jahat. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dikategorikan sebagai tindak pidana.
Demonstran menilai, tugas utama Direktur PDAM Tirta Eremerasa adalah memastikan pelayanan air bersih berjalan optimal, bukan terlibat dalam urusan proyek yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
“Direktur PDAM kerjanya urus air, bukan makelar proyek,” bunyi pernyataan sikap aliansi.
Atas dasar itu, PDAM Bantaeng menyatakan sikap mendukung penuh langkah Bupati Bantaeng untuk mencopot Direktur PDAM Bantaeng sebagai bentuk penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Mereka juga mengingatkan pentingnya integritas moral pemimpin dengan mengutip ayat Al-Qur’an dan hadis yang menekankan bahaya kepemimpinan yang menyimpang dari kebenaran.
Abhy








