MAKASSAR,PO –– Ketua DPRD Bantaeng, H Budi Santoso menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel di Kantor BPKP Sulsel, di Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin, 19 Januari 2026.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPKP Sulsel, Winner Franky Halomoan ManaDalam kesempatan itu, Kepala BPKP Sulsel, Winner Franky menyebut, LHP yang diserahkan ke pemerintah daerah itu adalah kategori pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan pada periode 2025.
“Ada berbagai tema dalam pemeriksaan ini. Di antaranya adalah pemeriksaan terkait PDRB, pajak daerah, aset dan PDAM serta perusahaan daerah,” kata Winner.
Dia menyebut, khusus untuk Kabupaten Bantaeng, pemeriksaan dilakukan untuk PDAM Bantaeng. Ada sejumlah rekomendasi yang dilahirkan dari pemeriksaan untuk PDAM Bantaeng itu. Dia menyebut, pada Perumda Air Minum Tirta Eremerasa ada ditemukan pengelolaan air dan tunggakan pelanggan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengelolaan ini mengakibatkan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa kehilangan kesempatan untuk memperolah pendapatan.
Pengelolaan itu terkait dengan kekurangan penerimaan pada pemberian tarif khusus untuk rekenng air pegawai beserta tanggungannya.
“serta meningkatnya jumlah tunggakan pelanggan yang berpotensi tidak tertagih,” kata Winner.
Oleh karena itu, BPKP Sulsel mengeluarkan rekomendasi agar Perumda Air Minum Tirta Eremerasa menyusun peraturan pelaksanaan Perbup nomor 26 tahun 2017. Menurutnya, aturan itu harus menjelaskan secara rinci tentang penggolongan pelanggan dan kebijakan mekanisme pemuktahiran data.
“Atas pelaksanaan peraturan terkait dengan pengelolaan tunggakan rekening air pelanggan,” kata dia.
Winner menambahkan, hasil LHP ini telah melalui proses penelitian dan pemeriksaan yang berjenjang. Menurutnya, bahkan BPKP Sulsel memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi terkait temuan awal itu.
“Kami juga memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan. Jadi tidak ada lagi keberatan setelah LHP ini diterbitkan,” kata dia.
Ketua DPRD Bantaeng, H Budi Santoso memberikan apresiasi kepada BPKP Sulsel atas LHP yang diberikan ke DPRD itu. Dia menyebut, rekomendasi dan LHP ini akan menjadi rujukan oleh DPRD untuk perbaikan daerah.
“Hasil LHP ini akan menjadi referensi kami untuk melakukan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Ini semua akan menjadi rujukan untuk memperbaiki daerah,” kata dia.(egg)








