BANTAENG,PO – PKC PMII Sulsel dan PC PMII Bantaeng Gelar Aksi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap oknum terlapor hari berisial F, didepan Mapolres Bantaeng, Rabu 14 Januari 2026.
Mereka menggelar aksi mempertegas kasus tersebut sejauh mana tindakan yang di ambil oleh pihak penyidik Polres Bantaeng.
Andi Erank selaku Ketua PMII Bantaeng, mengatakan bahwa pihaknya percaya kepada Pihak Penyidik untuk melakukan pemeriksaan hingga kasus ini.
“Jika terbukti bersalah dapat di tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Terlepas dari itu Adnan Febryan selaku Jendlap pun ikut menegaskan terkait dengan kasus tersebut.
“Ini adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum dan kami meminta pihak kepolisian dalam hal ini tahapan penyidikan mampu bekerja dengan penuh integritas,” katanya dalam orasinya.
Selain itu, Risal Soefrianto selaku mandataris yang ditunjuk langsung oleh PW PMII Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus pelecehan tersebut menegaskan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan renungan.
“Sebab Ini menjadi sebuah pelajaran untuk kita, pihak kepolisian harus mampu memberikan perlindungan penuh terhadap korban,” ucapnya
“Dan kami pun menegaskan bahwa selain mendukung pihak kepolisian dalam hal penyelidikan hingga masuk dalam tahapan penetapan tersangka, hal ini menjadi poin utama dalam menjaga nama institusi bangsa ini dalam kitab uu KUHP pun telah di atur terkait perlindungan Perempuan dan Anak, dan pihak PW PKC PMII Sulawesi Selatan siap mengawal kasus ini hingga ke Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.(Rsl)
(Risal Soefrianto)
Wakil Sekretaris PKC PMII Sulawesi Selatan.








