JAKARTA,PO – Cakupan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperluas pada 2026.Jika sebelumnya hanya menyasar siswa, kini program ini mencakup guru dan seluruh pegawai sekolah.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa guru serta pegawai sekolah wajib mendapat MBG.
Menurut Nanik, aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Perluasan Penerima MBG.
“Perpres Nomor 115 itu terbit Desember 2025. Di situ disebutkan bahwa guru dan tenaga pendidik berhak atas MBG,” ujar Nanik saat meninjau pelaksanaan MBG di SMK 1 Jakarta Pusat, Kamis 8 Januari 2026 kemarin.
Ia menjelaskan, tenaga pendidik (tendik) mencakup petugas kebersihan hingga pegawai tata usaha (TU).
“Semua tendik termasuk, seperti yang nyapu atau di TU. Tolong tingkatkan fasilitas dapurnya,” tambahnya.
Nanik juga mengingatkan bahwa siswa tetap berhak atas MBG setiap hari Sabtu di sekolah yang libur. Jatah Sabtu bisa diberikan pada Jumat dalam bentuk makanan kering.
“Hak siswa harus terpenuhi. Sabtu diberikan Jumat berupa makanan kering,” katanya.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan MBG bukan hanya untuk siswa, melainkan semua yang bekerja di sekolah.
“Jangan hanya murid. Guru dan seluruh pekerja sekolah juga,” ujarnya. Benjamin menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan hal ini. (**)








