iklan Promo

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya

JAKARTA,PO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026.

“Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” imbuhnya.

Penetapan tersangka untuk keduanya pun telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026.

Kerugian Negara Masih Dihitung oleh BPK

Dalam kesempatan tersebut, Budi menyatakan bahwa total kerugian negara masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” imbuhnya.

Penyidik KPK pun masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan terkait barang bukti yang diperlukan dalam pengungkapan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel juga diperiksa sebagai upaya untuk optimalisasi asset recovery.

“Sehingga ketika nanti sudah ditakar nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini, KPK juga bisa memulihkan secara optimal,” tambahnya.

KPK Terima Pengembalian Uang PIHK

Selama masa penyidikan, Budi menyebut bahwa KPK telah menerima sejumlah pengembalian dana dari PIHK.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” kata Budi.

Budi lantas mengingatkan bahwa PIHK atau biro travel harus kooperatif dengan proses penyidikan dengan melakukan pengembalian dana.

“KPK terus mengimbau pada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dugaan tindak korupsi ini,” sambungnya.

KPK Ungkap Peran Stafsus Menag Gus Alex

Mengenai peran Gus Alex, Budi mengatakan bahwa penetapan tersangka padanya berdasar proses diskresi dan distribusi kuota haji.

“Termasuk terkait dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” lanjutnya.

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” terangnya lagi.

Pelanggaran Pembagian Kuota Jadi Akar Dugaan Korupsi

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.(**)