BANTAENG,PO— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi sebagai forum konstitusional untuk mengevaluasi kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan mutasi tersebut dinilai menimbulkan polemik serius dan diduga belum sepenuhnya selaras dengan prinsip Sistem Merit sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng itu dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, perwakilan Bagian Hukum, BKPSDM Kabupaten Bantaeng, serta sejumlah ASN yang terdampak langsung oleh kebijakan mutasi.
Kehadiran para pihak ini menegaskan bahwa persoalan mutasi ASN bukan sekadar isu administratif, melainkan juga menyangkut keadilan birokrasi, kepastian hukum, dan profesionalisme aparatur negara.Dalam forum tersebut, HMI Cabang Bantaeng secara tegas menyampaikan kritik akademik terhadap praktik mutasi ASN yang dinilai belum sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan rekam jejak profesional, sebagai ruh utama Sistem Merit.

HMI menilai, kebijakan kepegawaian yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola ASN, membuka ruang subjektivitas kekuasaan, serta melemahkan integritas dan efektivitas birokrasi pemerintahan daerah.
Secara normatif, HMI menegaskan bahwa manajemen ASN bukanlah ruang kebijakan yang bebas nilai, melainkan terikat secara ketat oleh prinsip legalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, setiap kebijakan mutasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan yuridis dinilai patut dievaluasi secara serius, bahkan ditinjau ulang demi menjaga marwah hukum dan keadilan dalam birokrasi.
Menanggapi pandangan kritis tersebut, DPRD Kabupaten Bantaeng menyatakan komitmennya untuk segera merapatkan dan membahas secara internal hasil RDP lintas komisi, serta menerbitkan rekomendasi resmi sebagai bentuk tindak lanjut kelembagaan.
Langkah ini dipandang sebagai mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.
Ketua Umum HMI Cabang Bantaeng, Imam Aslam, menegaskan bahwa RDP lintas komisi ini menjadi momentum penting untuk meluruskan arah kebijakan kepegawaian di Kabupaten Bantaeng agar tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip meritokrasi.
“RDP lintas komisi ini menghasilkan kesepahaman fundamental bahwa mutasi ASN yang menimbulkan polemik tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi yang objektif dan berkeadilan. Kami mengapresiasi komitmen DPRD untuk merapatkan hasil RDP dan menerbitkan rekomendasi resmi sebagai instrumen pengawasan,” ujar Imam Aslam Selasa 6 Januari 2026.
Namun demikian lanjutnya, HMI Cabang Bantaeng menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan berhenti pada tataran formalitas politik.
“HMI Cabang Bantaeng akan mengawal secara serius dan konsisten tindak lanjut RDP ini. Apabila rekomendasi DPRD tidak dijalankan dan praktik mutasi ASN yang bermasalah terus dibiarkan, maka HMI tidak akan ragu mengambil langkah konstitusional lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ombudsman Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berfungsi sebagai kekuatan moral dan kontrol sosial, HMI Cabang Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan manajemen ASN di Kabupaten Bantaeng agar senantiasa berlandaskan Sistem Merit, supremasi hukum, transparansi, dan keadilan, demi terwujudnya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kontri : Abhy








