iklan Promo

Polisi di Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

BULUKUMBA,PO — Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026 sekitar pukul 03.10 Wita.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KL (16) dan AIS (17), keduanya merupakan warga Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban FB (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Tombolo, Desa Bontobarua, Kecamatan Bontotiro.

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 21 Desember 2025 diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.25 Wita di Dusun Bontosuka, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba. Korban mendapati sepeda motornya telah hilang pada pagi hari.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, anggota Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku,” jelas Iptu Muhammad Ali, Jelas Kasat Reskrim, Selasa 6 Januari 2026.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku KL beserta barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi awal dan pengembangan.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku KL mengakui melakukan aksinya bersama rekannya berinisial AIS. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AIS di rumahnya tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perannya masing-masing dalam aksi pencurian tersebut,” ungkapnya.

Kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang disimpan di pekarangan rumah, tepatnya di bawah pohon mangga pada Rabu, 21 Desember 2025 Dinihari.

Modus operandi yang digunakan yakni dengan cara berboncengan, kemudian mendorong (menstut) sepeda motor hasil curian. Selanjutnya, terduga pelaku membuka kap motor agar tidak mudah dikenali oleh pemilik maupun masyarakat sekitar.

“Kedua terduga pelaku sudah merencanakan aksinya dan berupaya menghilangkan ciri-ciri kendaraan agar tidak mudah dikenali,” tambah Kasat Reskrim.

Selain itu, kedua terduga pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang digunakan saat beraksi merupakan hasil pencurian lain yang dilakukan di wilayah Kecamatan Ujung Loe.

“Dari pengakuan terduga pelaku, kendaraan yang digunakan untuk beraksi merupakan hasil tindak pidana pencurian di lokasi berbeda,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pendalaman sementara, kedua terduga pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian dengan sasaran kios jualan di wilayah Kecamatan Bontotiro.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kontri : Iswanto