MAKASSAR,PO — Sekretaris Camat Panakkukang, Rendra, SE., M.Si, memimpin langsung penertiban bangunan liar di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Sabtu 2 Januari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Sekcam Panakkukang didampingi oleh Lurah Karampuang, unsur Tripilar, Kasi Trantib dan Kasi Kebersihan Kecamatan Panakkukang, serta RT dan RW setempat. Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Camat Panakkukang dan perintah Wali Kota Makassar.

Rendra menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keindahan lingkungan.
“Saya tegaskan bahwa pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi serta penyampaian imbauan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif dengan melibatkan Satpol PP dan unsur terkait lainnya. Pemerintah Kecamatan Panakkukang berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung pelaksanaan penegakan Perda demi terciptanya lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman.








