Bantaeng,PO — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng secara resmi melayangkan SOMASI kepada DPRD Kabupaten Bantaeng dan Inspektorat Kabupaten Bantaeng terkait dugaan kuat pelanggaran Sistem Merit ASN, maladministrasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan mutasi, promosi, demosi, dan penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Somasi ini merupakan kelanjutan dari laporan dan pengaduan resmi yang sebelumnya telah disampaikan HMI Cabang Bantaeng, namun hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
HMI menilai, kebijakan kepegawaian yang dilakukan tidak hanya mencederai prinsip UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, tetapi juga berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum.
“Kami melihat ada pola kebijakan kepegawaian yang tidak rasional, tidak terbuka, dan sarat dugaan penyalahgunaan kewenangan. Demosi dan non-job ASN tanpa pelanggaran disiplin adalah alarm serius rusaknya Sistem Merit di Kabupaten Bantaeng,” tegas HMI Cabang Bantaeng.
Dalam somasi tersebut, HMI secara tegas menuntut:
1. Inspektorat Kabupaten Bantaeng untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan khusus, menyampaikan hasilnya secara tertulis dan terbuka, serta menjalankan fungsi APIP secara independen dan profesional.
2. DPRD Kabupaten Bantaeng untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dengan melibatkan PPK, BKPSDM, Inspektorat, dan pihak terkait, serta membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat sistemik.
HMI Cabang Bantaeng memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak somasi diterima. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada langkah nyata, HMI menyatakan sikap tidak akan tinggal diam.
> “Jika DPRD dan Inspektorat memilih diam, maka kami akan bergerak. Ini bukan ancaman, ini komitmen moral. Demokrasi dan reformasi birokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kekuasaan,” lanjut pernyataan HMI.
Sebagai bentuk keseriusan, HMI Cabang Bantaeng memastikan bahwa persoalan ini akan terus dikawal dan diekskalasi hingga ke:
1. Ombudsman Republik Indonesia
2.Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV
3.DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
4. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
5.Serta kementerian terkait di tingkat pusat.
Langkah tersebut, menurut HMI, merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga **integritas ASN, kualitas pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami tegaskan, HMI Cabang Bantaeng tidak akan mundur. Selama keadilan ASN diinjak dan Sistem Merit dirusak, kami akan terus berada di garis depan pengawasan,”tutup pernyataan HMI Cabang Bantaeng.
Abhy








