MAKASSAR,PO — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam upaya memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Pemkot Makassar menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam implementasi strategi antikorupsi di tingkat kota.
Melalui kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Kota Makassar dan KPK RI, yang digelar di Balai Kota Makassar, Rabu 15 Oktober 2025.

Berbagai upaya strategis dibahas untuk memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan, baik di eksekutif maupun legislatif.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, menyambut langsung pimpinan KPK Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK), didampingi Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Edi Suryanto.
Kehadiran jajaran KPK tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan pemahaman, tips, dan strategi pencegahan korupsi sejak dini bagi seluruh pemangku kebijakan di lingkungan Pemkot dan DPRD Makassar.
Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat integritas dan membangun budaya antikorupsi di semua lini birokrasi Kota Makassar, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi bukanlah sekadar seremoni, melainkan harus diwujudkan secara nyata dalam setiap langkah penyelenggaraan pemerintahan.
“Artinya, pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan kalau cuma di mulut, cuma di awang-awang saja. Ini harus nyata di tengah-tengah kita dalam menjalankan pemerintahan,” tegas Munafri, di hadapan pimpinan KPK.
Kegiatan ini dihadiri pula Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda, Ketua DPRD Makassar, Supratman, serta para pimpinan dan anggota DPRD, dan jajaran SKPD lingkup Pemkot Makassar.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD menegaskan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sebagai wujud nyata keseriusan dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi, lembaga eksekutif dan legislatif menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Langkah ini menjadi simbol kesungguhan Pemkot dan DPRD Makassar untuk menjalankan amanah publik secara jujur, profesional, dan berlandaskan nilai-nilai integritas.
Sekaligus mempertegas dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Penandatanganan pakta integritas anti korupsi ini bukan hanya seremonial. Bukti kami bersama KPK mencegah praktek korupsi,” terangnya.
Lebih lanjut Appi menambahkan, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, mengelola uang negara, pertanggungjawabannya harus sangat jelas, dan manfaatnya harus sampai ke tengah-tengah masyarakat dengan tepat dan terukur.
“Karena itu, saya bersama pimpinan berkomitmen bahwa dalam pemerintahan ini, yang namanya korupsi harus kita hilangkan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Munafri, yang akrab disapa Appi, juga menyampaikan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Ia menilai kehadiran KPK melalui rapat koordinasi ini memberikan pemahaman mendalam dan membuka wawasan seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Ini salah satu bentuk upaya kita untuk melakukan pencegahan agar ada keseragaman berpikir antara eksekutif dan legislatif,” tuturnya.
“Materi yang dibawakan langsung oleh pimpinan KPK tadi sangat membuka pikiran dan wawasan kita tentang bagaimana merespons ancaman soal korupsi,” tambah dia.
Appi juga mengapresiasi kehadiran dan dukungan penuh KPK RI dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Kota Makassar. Ia bahkan secara terbuka menawarkan agar tim KPK dapat lebih sering berkoordinasi langsung dengan pemerintah kota.
“Kami sangat berterima kasih. Bahkan saya minta kalau bisa, ada staf KPK yang berkantor di Kota Makassar, silakan datang. Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi,” ucapnya.
Lebih lanjut mantan Bos PSM itu menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran jajaran KPK RI di Kota Makassar.
Lanjut dia, kehadiran lembaga antirasuah tersebut merupakan kehormatan sekaligus momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem integritas dan pencegahan korupsi.
“Kehadiran Bapak Pimpinan KPK RI beserta jajaran pada hari ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD,” jelasnya.
“Korupsi masih menjadi permasalahan besar yang harus kita hadapi bersama. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan secara konkret dan berkelanjutan,” lanjut Appi.
Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa salah satu bentuk nyata upaya tersebut adalah melalui implementasi program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang diinisiasi KPK RI.
Melalui sistem MCSP, pemerintah Kota Makassar dapat memastikan bahwa seluruh mekanisme dan kebijakan pencegahan korupsi telah berjalan secara konsisten, terukur, dan terpantau dengan baik.
Melalui MCSP, bisa juga dapat memastikan sistem pencegahan korupsi yang dibangun benar-benar terimplementasi.
“Program ini juga memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan agar upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih terarah dan terukur,” akui Appi.
Lebih lanjut, Wali Kota Munafri juga berharap agar KPK RI terus memberikan bimbingan, pendampingan, dan arahan strategis kepada Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami memohon arahan dan bimbingan dari KPK agar seluruh langkah pencegahan korupsi di Kota Makassar dapat berjalan optimal,” pungkasnya.
Sedangkan, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan rakor ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan langkah dan strategi dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
” Pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum, tetapi juga komitmen kita bersama sebagai penyelenggara pemerintahan,” jelasnya.
Ia menegaskan, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum, melainkan merupakan komitmen kolektif seluruh penyelenggara pemerintahan.
“Melalui koordinasi dan sinergi dengan KPK, kami ingin memastikan setiap kebijakan dan program di Kota Makassar berjalan dengan prinsip integritas dan transparansi,” kata Aliyah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkot Makassar terus berupaya memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kapasitas aparatur, serta mendorong budaya kerja berintegritas di seluruh lini birokrasi.
Ditambahkan, rakor ini menjadi momentum penting bagi kita untuk memperkuat kesadaran bersama akan pentingnya pencegahan korupsi sejak dini.
“Dengan pendampingan dan arahan dari KPK, kami berharap seluruh ASN dan penyelenggara pemerintahan di Kota Makassar semakin memahami pentingnya integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tambahnya.
Sedangkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak, menegaskan pentingnya peran edukasi dan pencerahan dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.
Johanis menuturkan, kehadiran KPK bukan untuk menekan, melainkan memberikan pemahaman tentang arti dan cara mencegah korupsi agar sistem pemerintahan berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami hanya memberikan pencerahan dan edukasi, bukan tekanan. Kami ingin Pemerintah Kota Makassar mampu menjalankan sistem pemerintahan dengan baik agar masyarakat percaya bahwa uang mereka dikelola secara benar,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK itu juga menegaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan di daerah mencakup dua unsur utama.
Yakni eksekutif (pemerintah kota) dan legislatif (DPRD) yang berfungsi sebagai satu kesatuan. Karena itu, keduanya harus bersinergi menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran.
“Kami berharap seluruh dana yang berasal dari masyarakat maupun pusat dapat dikelola dengan baik tanpa tindakan tercela seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan,” tuturnya.
“Pemerintahan yang bersih akan menumbuhkan kepercayaan publik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian, kecermatan, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan.
Dalam arahannya, Johanis menjelaskan bahwa regulasi dan aturan hukum diciptakan bukan untuk menakut-nakuti penyelenggara negara, melainkan sebagai pedoman agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai koridor hukum.
Dia menekankan bahwa yang membuat aturan hidup bukan sekadar undang-undang, melainkan bagaimana para pelaksana pemerintahan menafsirkan dan mengucapkan setiap kebijakan dengan tanggung jawab.
“Undang-undang tidak berbunyi, yang berbunyi itu mulut kita. Undang-undang adalah peraturan, dan kata dasar peraturan,” katanya.
“Artinya, kita yang mengatur dan menjalankan. Karena itu, kita harus teliti dan cermat dalam menjalankan tugas agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” lanjut Johanis.
Lebih lanjut, Johanis menjelaskan bahwa keberadaan KPK dalam forum-forum seperti ini bukan untuk menuduh atau menekan pihak legislatif maupun eksekutif.
Tapi, melainkan untuk memberikan edukasi dan penguatan pemahaman antikorupsi kepada seluruh penyelenggara pemerintahan.
“Tugas kami mengingatkan, bukan menuduh. Tidak berarti ketika DPRD diundang untuk menghadiri kegiatan KPK lalu dianggap telah melakukan korupsi. Tidak demikian,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subjek hukum yang dimaksud adalah setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara, bukan hanya pejabat atau lembaga tertentu.
Ditegaskan, undang-undang tidak melihat lembaganya, tetapi setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dan menguntungkan dirinya atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
“Jadi ketika kami hadir di sini, bukan berarti DPRD atau pemerintah daerah sedang dituduh, tetapi justru untuk memperkuat kesadaran dan pencegahan bersama,” jelasnya.
—————————
KOMITMEN ANTIKORUPSI PIMPINAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
Dengan ini, kami menyatakan komitmen kami untuk:
1. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara transparan dan akuntabel
2. Menolak segala pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap penyuapan dan tidak terlibat dalam pemerasan dan/atau bentuk korupsi lainnya
3. Mendukung proses penegakan hukum untuk dugaan korupsi
4. Melaksanakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan pemantauan, pengendalian, pengawasan untuk pencegahan (KPK)
5. Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu, berdasarkan peraturan perundang-undangan
6. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan masukan masyarakat, baik melalui Rapat Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Hasil reses disusun berdasarkan skala prioritas dan disajikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
7. Menyusun APBD berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan skala prioritas, mengutamakan pengeluaran wajib dan tidak memaksa anggaran untuk mencegah defisit anggaran
8. Tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), hibah, dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
9. Memperkuat fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).