iklan Promo

Persidangan PT Huadi Nickel-Alloy, Perusahaan Tegaskan Hormati Proses Hukum

BANTAENG,PO – Sidang perselisihan hubungan industrial (PHI) antara 20 buruh dengan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNI) kembali digelar pada Selasa 30 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.

Dalam persidangan tersebut, perusahaan menghadirkan dua saksi fakta yang merupakan pekerja dengan jabatan leader tungku dan sintering. Dari keterangan keduanya, terungkap beberapa poin penting terkait mekanisme kerja dan pemberian insentif.

Pertama, saksi membenarkan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah dibayarkan perusahaan setiap tahun. Kedua, perusahaan disebut memberikan dua kali waktu istirahat serta waktu standby (produktif) hanya berlaku saat pengeluaran biji besi.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Dukung Promosi Film “DOTI: Tumbal Ilmu Hitam

Ketiga, saksi menjelaskan bahwa selama bekerja di perusahaan tidak pernah ada keberatan soal insentif lembur. Persoalan baru muncul setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para penggugat.

Keempat, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan di lokasi kerja T1, T2, dan T0 dinilai sama karena seluruhnya merupakan bagian dari PT HNI.

Kuasa hukum PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai jam kerja yang sempat beredar bukanlah fakta persidangan, melainkan asumsi kuasa hukum buruh yang berupaya mengarahkan saksi.

“Keterangan dari saksi pada berita yang beredar bukan fakta dari saksi, melainkan asumsi dari kuasa hukum tergugat yang memaksa mengarahkan keterangan saksi untuk mengakui padahal berbeda penyampaian dari keterangan saksi. Perusahaan tetap menganut asas musyawarah untuk mufakat dengan memberikan ruang kepada masing-masing karyawan untuk menyampaikan pendapat,” ujar kuasa hukum PT HNI.

BACA JUGA  Minim Transparansi, Kepala SMA/SMK Penerima Revitalisasi Bungkam Terkait Sorotan Publik

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah diberikan secara rutin sesuai ketentuan perusahaan dan disosialisasikan melalui para leader.

“Saksi menerima insentif kelebihan jam setiap bulannya yang nilai setiap tahunnya dilakukan sosialisasi kepada para pekerja melalui leader pekerja, dan berdasarkan pada peraturan perusahaan maupun ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Gencarkan Sosialisasi Cegah Covid-19, Dinkes Bantaeng Sasar Warga di Pasar Lambocca

Pihak perusahaan menekankan komitmennya menghormati jalannya proses hukum. “Proses hukum telah berjalan, kita hormati proses yang telah berjalan hingga lahirnya putusan pengadilan,” tutup kuasa hukum PT HNI.