iklan Promo

Proyek Revitalisasi Sekolah di Bantaeng Disorot, Pemuda Uluere Minta Evaluasi Gubernur Kepsek

BANTAENG, publikasionline.id – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di Kabupaten Bantaeng terus menuai kritik. Meski menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu 120 hari kalender (30 Juli–15 Desember 2025), pelaksanaannya di lapangan diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berpotensi melanggar prinsip transparansi.

Pantauan publikasionline.id menunjukkan, buruh dan tukang bekerja tanpa helm, rompi, atau sepatu pengaman. Bahkan, ada yang memasang besi di ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan. Kondisi ini berbahaya, mengingat area proyek dipenuhi material bangunan dan aktivitas berat.

Padahal, proyek fisik yang menggunakan APBN wajib tunduk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan bahwa setiap rupiah uang negara harus digunakan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Ditambah lagi, dalam aspek keselamatan, hal ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

BACA JUGA  Raja Gowa ke 38 Andi Kumala Idjo Akan Kembali ke Istana Balla Lompoa

Sejumlah kepala sekolah yang ditemui mengakui bahwa perlengkapan K3 sebenarnya telah disediakan, namun para pekerja enggan memakainya dengan alasan tidak nyaman. Kendati demikian, kepala sekolah sebagai penyelenggara proyek tetap wajib memastikan aturan K3 diterapkan.

Agus, pemuda Uluere, menegaskan bahwa masalah ini menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat sekolah.

> “Hampir seluruh sekolah penerima dana revitalisasi di Bantaeng tidak menggunakan K3. Ini bentuk kelalaian serius dari penyelenggara proyek. Kami mendesak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, segera melakukan evaluasi terstruktur, mulai dari instansi hingga kepala sekolah. Jangan sampai dana APBN miliaran rupiah justru menimbulkan risiko bagi keselamatan pekerja,” ujarnya.

BACA JUGA  Nurdin Abdullah Tetapkan Jambore Literasi Nasional 2020 di Bantaeng

 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sejumlah kesempatan juga mengingatkan agar proyek fisik yang menggunakan APBN tidak hanya dilihat dari sisi bangunannya semata, melainkan juga harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

> “Setiap penyelenggara proyek, termasuk kepala sekolah yang menjadi pengguna anggaran, wajib memastikan tidak ada penyimpangan. Pekerjaan fisik dengan sumber dana APBN rawan dikorupsi jika tidak diawasi dengan baik, mulai dari pengadaan hingga pengawasan lapangan,” demikian pernyataan resmi KPK dalam rilis pencegahan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Pomdam XIV/Hasanuddin Lakukan Perbaikan kendaraan Mobil Truck Untuk Dioperasionalkan

 

Menanggapi hal ini, Abdul Sattar, S.Pi., M.M., Kasi Pembinaan SMK dan PKPLK Cabang Dinas Pendidikan Sulsel Wilayah V, menyampaikan klarifikasi melalui WhatsApp pada Jumat, 26 September 2025.

> “Sekadar informasi bahwa berdasarkan juknis program bantuan dari Kementerian Dikdasmen, penanggung jawab kegiatan atau PKS itu langsung ke satuan pendidikan,” jelas Abdul Sattar.

Dengan demikian, kepala sekolah sebagai penyelenggara proyek revitalisasi menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan kerja, kualitas pembangunan, dan transparansi anggaran.

(Aby)