BANTAENG, publikasionline.id – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di Kabupaten Bantaeng kembali menuai kritik tajam. Meski menggunakan APBN Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender (30 Juli–15 Desember 2025), pelaksanaannya di lapangan diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan publikasionline.id, sejumlah pekerja di area proyek terlihat bekerja tanpa helm, rompi, maupun sepatu pelindung. Bahkan, ada yang memasang besi di ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan dasar. Situasi ini sangat berisiko, mengingat area konstruksi dipenuhi material bangunan dan aktivitas berat.
Sejumlah kepala sekolah yang ditemui mengakui bahwa perlengkapan K3 sebenarnya telah disediakan, namun para pekerja enggan menggunakannya dengan alasan tidak nyaman. Alasan ini dinilai tidak bisa menjadi pembenaran, sebab kepala sekolah selaku penanggung jawab proyek berkewajiban memastikan aturan K3 diterapkan secara disiplin.
Agus, pemuda Uluere, menegaskan bahwa kelalaian ini tidak bisa dibiarkan.
> “Hampir seluruh sekolah penerima dana revitalisasi di Bantaeng tidak menggunakan K3. Ini bentuk kelalaian serius dari penyelenggara proyek, yakni kepala sekolah. Kami mendesak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, segera melakukan evaluasi terstruktur, mulai dari instansi hingga kepala sekolah. Jangan sampai dana APBN miliaran rupiah justru menimbulkan risiko bagi keselamatan pekerja,” ujarnya.
Selain itu, Agus juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan proyek ini. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah selaku penanggung jawab wajib memastikan setiap tahapan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik kini menunggu sikap Gubernur Sulsel. Evaluasi yang tegas terhadap kepala sekolah dinilai penting, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi membangun kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek pendidikan yang didanai APBN.
(Aby)